10 Bank Bangkrut dalam 4 Bulan, Kali Ini Terjadi di Kudus

JAKARTA – Kebangkrutan bertambah menjadi 10 bank dalam empat bulan. Kabar terkini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kudus.

Pencabutan izin usaha Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia, perihal pembatalan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia No. KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 No. KEP-36/D. 03/2024 No. 2024 tentang Pembatalan Izin Usaha. .

“Pembatalan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian dari tugas pengawasan OJK untuk mendukung dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK, Jumat (19/4/). 2024).

Pada 10 April 2023, OJK menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia sebagai bank penyehat, mengingat berada dalam kondisi kesehatan buruk (TKS).

Selain itu, pada tanggal 12 Januari 2024, OJK menempatkan PT BPRS Saka Dana Muliya sebagai pengurus bank dengan keputusan dan pendapat bahwa pimpinan Dewan Komisioner BPRS OJK termasuk pemegang saham telah memberikan waktu untuk mematuhinya. Restrukturisasi bank, khususnya langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah permodalan dan likuiditas yang semakin kompleks, diatur dalam Peraturan Bank Sentral Ukraina No. 28 tanggal 29 Desember 2023 tentang penetapan dan pemantauan status publik. bank ekonomi dan lembaga keuangan syariah.

Pengurus dan pimpinan BPRS, termasuk para pemegang saham BPRS, gagal melakukan upaya untuk menghidupkan kembali BPRS, sehingga OJK menyerahkan keputusan mempertahankan atau tidaknya kepada perusahaan asuransi. Simpan BPRS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *