12 Bandar Narkoba di Subang Ditangkap Polisi, Puluhan Paket Sabu-sabu Disita

SUBANG – 12 orang pengedar narkoba ditangkap pada Senin (10/6/2024) oleh Satres Narkoba Polres Subang, Jawa Barat. Polisi menyita ratusan gram sabu, tembakau sintetis, dan 300 obat keras dari tangan pelaku.

Salah satu pengedar sabu, Bajol, ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pagaden, Subang, oleh Satres Narkoba Polres Subang. Di tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti puluhan kristal sabu siap edar yang disimpan di dapur.

Dalam sebulan terakhir, Satres Narkoba Polres Subang mengungkap 11 kasus narkoba dan menangkap 12 orang pengedar, total 8 orang tersangka kasus sabu, satu orang tersangka kasus tembakau sintetik, satu orang tersangka kasus pengedar narkoba. tanpa izin, dan 2 orang terdakwa dalam kasus psikologis.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, yakni 125,41 gram sabu, 21,32 gram tembakau sintetis, 300 obat terlarang, dan 200 butir pil psikoaktif.

Menurut Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, para tersangka menggunakan berbagai cara dalam mengedarkan narkobanya, mulai dari cara pengiriman COD hingga sistem tambal sulam dan transaksi langsung.

Akibat perbuatannya, mereka yang menggunakan narkoba seperti sabu dan tembakau sintetis terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara satu terdakwa kasus peredaran narkoba mendapat hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Untuk kasus psikoaktif ancamannya 5 tahun penjara,” kata AKBP Ariek Indra Sentanu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *