135 Anak di Bojonegoro Menikah Dini pada Januari-April 2024, Penyebabnya Ternyata Ini

BOJONEGORO – Sebanyak 135 perkara permohonan pembatalan nikah atau Disca sepanjang Januari hingga April 2024 atau dalam kurun waktu 4 bulan di Pengadilan Agama Bojonegoro, Jawa Timur. Alasan bertambahnya program Diska pun terungkap.

Dari jumlah tersebut, lebih dari 20 anak mengajukan nikah anak (perkawinan dini) atau Disca karena berzina dan hamil di luar nikah.

Jumlah tersebut belum termasuk data Mei 2024 yang belum dicatat petugas.

Solikin Jamik, Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonega, mengatakan selain kehamilan, ada beberapa faktor yang menyebabkan pernikahan dini pada anak.

Dijelaskannya pada Selasa (14/14), “pertama karena takut berzina, kedua, sudah berzina tapi belum hamil, dan orang tua khawatir dengan hubungan anaknya yang sudah lama berpacaran. .” 5/2024).

Pengadilan agama mengabulkan permintaan Diska karena menekankan prinsip bahwa manfaatnya lebih besar atau jika tidak dipenuhi dapat menimbulkan dampak negatif, terutama bagi mereka yang berzina dan sedang hamil.

“Sesuai ketentuan undang-undang, seorang laki-laki dan seorang perempuan boleh menikah pada usia minimal 19 tahun,” imbuhnya.

Namun Solikin Jamik mengatakan, pernikahan dini adalah akibat dari minta dinikahkan. Dikatakannya, penyebab utama permasalahan ini ada pada bidang pendidikan.

“Berbagai alasan melamar Diska, sebenarnya permasalahannya adalah pendidikan karena sebagian besar (pelamar Diska) adalah lulusan sekolah,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *