15 Personel Polrestabes Medan Dikabarkan Buron, Polda Sumut: Sudah Dipecat

Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) angkat bicara soal kabar 15 anggota Polsek Medan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Penjelasan tersebut disampaikan usai munculnya selebaran berisi foto 15 karyawan di media sosial.

Kabid Humas Polda Sumut Kompol Hadi Wahiudi menegaskan, 15 personel yang tercantum dalam selebaran tersebut bukanlah buronan.

Namun, ia mendapat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), atau pemberhentian. Mereka dipecat karena melanggar etika profesi polisi.

Hadi mengatakan, Rabu (19/6/2024) “Bukan DPO, tapi diberhentikan tidak hormat karena melanggar Kode Etik Profesi Polri (PDTH)”.

Hadi mengatakan, ada 15 personel Polri yang terlibat dalam berbagai kasus. Juga pada tahun 2018 dan 2019.

Jadi ini bukan kasus baru. Padahal, mereka sudah banyak terlibat kasus vandalisme, imbuh Hadi.

Hadi pun menyayangkan adanya informasi yang salah dalam pamflet tersebut.

“Ya kita heran kenapa banyak yang mengikuti tren di media sosial, bukan dari sumber yang bisa dipercaya,” tegasnya.

15 personel polisi Maidan dipecat:

– Bripka Sutrisno

– Bripka Ari Galih

– Kepala Sutraso

– Bripka Risvandi

– Brigadir Afrianto Maha.

– Brigadir Spurrill

– Brigadir Muhammad Ade Nugraha

– Brigadir Jeffrey Suzaldi

– Brigadir Elliot TM Silitonga

– Brigadir Muladi

– Brigadir Refundi

– Putra Briptu Haris K Putra

– Brigadir Erdi Kurniawan

– Brigadir Hasanuddin Seetohang

– Brigadir Rudianto Ginting.

Pertama, Kasubbag Penmas Polda Sumut, AKBP. Sonny W Siregar juga menyatakan para anggota tersebut terlibat dalam berbagai pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Beberapa di antaranya terlibat dugaan tindak pidana pungli dan tindak pidana jual beli sepeda motor lainnya dengan modus cash on delivery (COD).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *