JAKARTA – BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan memiliki total sembilan belas pekerjaan. Merupakan salah satu jenis pelayanan kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Pada dasarnya sistem BPJS kesehatan ibarat asuransi, pengguna harus membayar iuran bulanan untuk mendapatkan manfaat layanan tersebut. Namun BPJS lebih murah dibandingkan asuransi.
Selama BPJS Kesehatan aktif, pengguna dikenakan biaya bulanan, dan pengguna berhak mendapatkan sejumlah layanan kesehatan gratis mulai dari pemeriksaan rutin hingga aktivitas.
Dalam Undang-Undang Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis organisasi yang dicakup oleh BPJS Kesehatan. Ini daftarnya.
Terdapat 19 jenis layanan yang dicakup oleh BPJS Kesehatan1. Operasi tumor
2. Bedah granular
3. Operasi Caesar
4. Bedah mulut
5. Operasi usus buntu
6. Operasi mata
7. Operasi katarak
8. Hernia Inversi
9. Donat
10. Pembedahan untuk gejala limfatik
11. Transformasi Kanker
12. Gambar Penggantian Sendi Lutut
13. Bedah pembuluh darah
14. Operasi batu empedu
15. Odontektomi (gigi yang terinfeksi)
16. Operasi mioma (keluarga besar)
17. Praktek mengeluarkan pensil
18. Peran waktu
19. Operasi jantung
Perlu diketahui, untuk operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, pasien sebaiknya berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes), seperti puskesmas dan klinik yang disetujui BPJS Kesehatan.
Jika pasien memang memerlukan operasi, ia akan mendapat surat rujukan ke rumah sakit. Selain itu, ada persyaratan lain yaitu Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan kartu pasien rumah sakit untuk mendapatkan layanan gratis ini.