2 Debt Collector Kasus Perampasan Terhadap Aiptu FN Ditetapkan Sebagai Tersangka

PALEMBANG – Polres Jatanras Sumsel Sub Divisi III menetapkan dua petugas tol Bambang dan Robert sebagai tersangka perampokan dan penyerangan setelah mobil Avanza Aiptu Fandri alias FN dipaksa masuk ke parkiran Palembang Square Mall pada 23 Maret 2024. .

Tersangka Robert dan Bambang menghadapi tuntutan ganda berdasarkan Pasal 368 atau Pasal 365 dan/atau Pasal 170 dan Pasal 55 KUHP dengan kemungkinan hukuman penjara 9 tahun. Polda Sumsel pun menangkap dua debt collector setelah tersangka ditetapkan pada Kamis (25 April 2024).

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, kedua tersangka sudah dua kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi. Karena itu, mereka berdua ditangkap.

“Kami perintahkan agar mereka dibawa ke Polda Sumsel untuk diperiksa, setelah itu kami dapat nama kasus dan semua buktinya.” Lalu kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat jumpa pers di Polda Sumsel.

Yunar juga mengatakan, tugas kedua tersangka adalah membunuh mobil korban dan menakutinya. Peran tersangka adalah mencoba membunuh orang yang mengancam surat kabar di TKP, jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, debt collector pertama kali melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke polisi Aiptu FN. Yunar belum mau berkomentar lebih jauh mengenai cerita tersebut.

“Laporan detektif itu ada kaitannya dengan kasus lain, bukan yang ini,” ujarnya singkat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *