2 Mahasiswa Jambi Pembunuh Sopir Taksi Online Terancam Penjara Seumur Hidup

Jambi – Dua aktivis mahasiswa di Jambi menyayangkan terbunuhnya seorang sopir taksi online di perkebunan kelapa sawit kawasan Jalan Ness Kabupaten Muwaro Jambi pada Lebaran lalu.

Bagaimana tidak, dua mahasiswa divonis penjara seumur hidup oleh polisi.

“Kedua tersangka berinisial HT (22) dan AS (19) dijerat Pasal 338, 335, dan 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” kata Direktur Reserse Kriminal.

Dia mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda di Kabupaten Tebo dan Jambi. Menurut dia, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Tebow di Amerika Serikat.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap rekannya, HT. Namun saat ditangkap pada 14 April, HT berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan.

“Anggota kami terpaksa menindak tersangka HT karena melakukan protes dan ancaman,” kata Andrey.

Kepada petugas HT, ia mengaku membunuh seorang sopir taksi online di perkebunan kelapa sawit di Jambi Ness, Kabupaten Muarojambi, menjelang Idul Fitri karena berhutang Rp 8 juta.

Alhasil, tersangka HT memutuskan mengakhiri nyawa Rizdianto (47), warga Desa Buruh Payo, Kecamatan Jelutung, Jambi.

Untuk melaksanakan niatnya, warga Sungai Duran, Kabupaten Muarojambi itu mengajak rekannya berinisial AS (19) asal Kabupaten Tebo, Kecamatan Muwara Tabir. Dua tersangka ditangkap dan ditahan di Polres Jambi sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *