2 Pelaku Jambret yang Tewaskan Pelajar di Pringsewu Ditangkap

PRINGSEWU – Dua pelaku maling yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar di Jalan Raya Pekon Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu, Jumat (19/4/2024) berhasil ditangkap.

Kedua pelaku berinisial AR (21) dan FA (33) ditangkap di rumahnya masing-masing pada Rabu (1/5/2024) dan Kamis (2/5/2024).

Menurut Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Bowo Wicaksono, FA mengaku tak mempermasalahkan pencurian tersebut karena membutuhkan uang untuk biaya pengobatan anak yang sakit.

Kedua pelaku mengaku tidak bisa menjual ponsel yang disitanya karena tidak bisa membuka kode yang terpasang di ponsel korban,” kata Robi, Jumat (3/5/2024).

Berdasarkan catatan polisi, FA merupakan pelaku berulang dalam kasus pencurian berat. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara, jelasnya.

Sebelumnya, seorang gadis 14 tahun di Kabupaten Pringsewu, Lampung tewas saat mengejar pencuri yang mengambil ponsel.

Peristiwa tersebut terjadi saat mengejar pelaku, korban kehilangan sepeda motornya dan menabrak rumah warga pada Jumat (19/4/2024) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *