2 Pelaku Penikaman dan Penganiayaan di Pancoran Mas Depok Ditangkap

DEPOK – Satuan Reskrim Polsek Pankoran Mas menangkap dua pelaku berinisial J (31) warga Kelurahan Pitara RT 3/19 Pankoran Masil Kota Depok karena menusuk dan menganiaya seorang tetangga. Kedua pelaku diketahui berprofesi sebagai penggembala domba dan anjing.

“Dua orang (pelaku) diamankan,” kata Kapolsek Pankoran Mass Kombol Triharijadi saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2024).

Tri menjelaskan, motif pelaku menikam dan menyerang korban adalah perselisihan antar tetangga soal menerima pelemparan batu ke arah anjing tersebut.

“Adu mulut antar tetangga. Berawal saat korban sedang lewat dan hendak pulang, anjing peliharaan pelaku menggonggong ke arah korban, spontan korban mengambil batu dan melemparkannya ke arah anjing. Pelaku tidak setuju. Sempat pecah.” sampai berargumentasi secara verbal, sehingga menimbulkan caci-maki dari penulisnya,” ungkapnya.

Tri menambahkan, kedua pelaku yang merupakan kakak beradik itu akan melakukan penganiayaan berat dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Pasal penyerangan berat dan penyerangan. Ancaman 5 sampai 7 tahun karena menimbulkan luka berat pada korban,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *