2 Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Batal Dihukum Mati, Ganti Hukuman Penjara Seumur Hidup

YOGYAKA – Pengadilan Tinggi Yogyakarta (PT DIY) membatalkan hukuman mati terhadap terdakwa Waliyin dan Ridduan dalam kasus mutilasi mahasiswa UMY Waliyin Redho Tri Agustian. Dalam perkara ini, PT DIY menolak permohonan kasasi kedua terdakwa.

Namun Warine dan Ridouin hanya akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Keputusan ini termasuk dalam keputusan banding.

“Putusan banding seumur hidup,” kata Cayono, juru bicara Pengadilan Negeri Sleman, Sabtu (20 April 2024).

Dalam salinan putusan banding yang diterima, majelis hakim PT DIY yang dipimpin Hakim Sugiynto menyatakan kedua terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, kata putusan tersebut.

Cayono mengatakan, pihaknya baru menerima salinan putusan banding pada Jumat (19/04). Ia mengatakan Jaksa Penuntut Umum (DPU) dan kedua terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu 14 hari ke depan.

“Jika dalam waktu 14 hari tidak ada permintaan pembatalan putusan, maka hukuman seumur hidup terhadap PT DIY akan mempunyai akibat hukum tetap atau inkrah,” ujarnya.

Sebelumnya, PN Sleman memvonis mati dua terdakwa Waliyin (29 tahun) dan Ridduan (38 tahun) dalam kasus pembunuhan mahasiswa UMY Redho Tri Agustian (20 tahun), Kamis (29/2/2). . .

Majelis hakim dalam putusannya mengatakan, “Terdakwa Warin dan terdakwa Riduan divonis hukuman mati.”

Usai persidangan, kedua terdakwa diketahui memenuhi seluruh syarat tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana tercantum dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dakwaan pokok.

Juri juga diberitahu bahwa kedua pria tersebut melakukan tindakan tidak manusiawi dan kejam yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *