3 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Terpidana Ngaku Korban Salah Tangkap

BANDUNG – Kasus pembunuhan Vina Cirebon menyita perhatian publik menyusul kontroversi seputar film “Vina: Seven Days Ago”. Vina Dewi Arsit dan M. Rizky Rudian atau Eki yang dibunuh 11 anggota geng motor, banyak mengungkap fakta baru.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 2016. 27 Agustus atau 8 tahun yang lalu. Sebelum terjadi pembunuhan brutal, Vin sempat diperkosa oleh pelaku. Jenazah dua korban ditemukan di jalan layang pada tahun 2016. pada hari Minggu, 28 Agustus.

Dalam mengembangkan kasus ini. Delapan dari 11 penjahat ditangkap, diadili dan dihukum. Identitas mereka Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana divonis hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan Saka Tatal di bawah umur divonis 8 tahun penjara. Namun tiga pelaku utama yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong masih buron dan masih dicari polisi.

Berikut beberapa fakta terkini yang dihimpun dari kasus Vina di Cirebon:

1. Kendala penangkapan 3 DAP

Kasus kejahatan Cirebon menjadi sorotan publik karena masih ada tiga pelaku yang belum ditangkap. Ketiganya telah berada di DAP selama 8 tahun dan masih belum diketahui keberadaannya serta identitasnya.

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan, kendala yang dihadapi dalam upaya penangkapan ketiga DPO tersebut karena 8 narapidana tersebut mencabut keterangannya saat diperiksa di Polda Jabar dan di pengadilan.

Padahal Polres Cirebon Kota memberikan informasi mengenai ketiga pelaku tersebut. Mereka menyebut ketiga buronan itu terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki. Faktanya, tiga penjahat memperkosa Vin.

Apalagi identitas pelaku yang disebutkan 8 terpidana tersebut adalah nama samaran dan tidak asli dan lengkap, kata Suravan, Jumat (17/05/2024).

2. Hotman Paris diduga mengajukan banding terhadap terpidana BAP

Pengacara kondang Hotman Paris menduga pembatalan BAP terpidana akibat campur tangan aparat pada kasus 2016. Agustus. mengamankan dokumen BAP delapan narapidana.

“Pejabat di wilayah Jabar pasti punya pengaruh yang besar. Karena yang delapan pelaku bilang ada tiga pelaku lainnya, tapi bagaimana bisa mengubah BAP, kata Hotman.

“Juga ubah lagi.” siapa disini “Kami sebagai ahli hukum sudah tahu, bahkan masyarakat awam pun tahu, kalau ada yang mengakui ketiga orang itu terlibat di dalamnya, itu bukan rekayasa,” tegasnya.

Hotman mengatakan, pembatalan BAP tersebut terkait dengan keterlibatan tiga DPO yakni Andi, Deni, dan Pegi alias Perong alias Egi. Tiga pelaku utama belum ditangkap dan keberadaannya diketahui.

Hotman mengimbau Polda Jabar kembali mengeksekusi BAP, termasuk delapan terpidana tersebut.

“Himbauan kami pertama-tama agar ketiga orang ini bisa teridentifikasi karena pihak keluarga harus mulai memanggil lebih banyak BAP untuk mengetahui ketiga DPO ini karena sangat mempengaruhi rasa keadilan di Indonesia,” imbuhnya. kata Hotman.

Kepala Divisi Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga pelaku pembunuhan Vina dan kekasihnya M Rizky Rudian atau Eki tahun 2016 lalu di Cirebon masih diburu. tim penyidik ​​gabungan Divisi Kriminal dan Polres Cirebon Kota.

Polisi mengultimatum ketiga buronan yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong agar segera menyerahkan diri atau ditembak.

“Kami menghimbau kepada ketiga tersangka yang masih dalam masa percobaan beserta orang tuanya, apabila mengetahui perkembangan kasus ini, mohon untuk segera melapor kepada kami agar dapat kami usut sesuai undang-undang yang ada. . hukum”, tegasnya.

3. Mantan narapidana kasus pidana menjadi korban penangkapan yang tidak sah

Pengacara Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vin Dewi Arsit dan Muhammad Rizky Rudian alias Eky, mengaku menjadi korban penangkapan ilegal pada 2016.

Saka Tatal divonis 8 tahun penjara atas keterlibatannya dalam pembunuhan Vin dan Eky. Saat itu, Saka masih berusia 15 tahun. Saka saat ini berusia 23 tahun. Kurang dari 4 tahun, Saka akhirnya dibebaskan pada tahun 2020.

Pernyataan Saka itu disampaikan saat wawancara dengan beberapa wartawan di Cirebon. Ia didampingi pengacara Jogi Nainggolan dan Titin.

Identitas 3 Buronan Pembunuhan Vin di Cirebon

Tiga pengungsi kasus Vina Cirebon:

1. Nama : Andi

Usia: 31

Pria

Kebangsaan: Indonesia

Alamat : Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Ciri-ciri fisik: 165 cm, perawakan kecil, rambut lurus, dan kulit hitam.

2. Nama : Dani

Usia: 28 tahun

Pria

Kebangsaan: Indonesia

Alamat : Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Ciri-ciri fisik: 170 cm, perawakan sedang, rambut keriting, kulit coklat.

3. Nama : Pegi nama panggilan Perong nama panggilan Egi

Usia: 30 tahun

Pria

Kebangsaan: Indonesia

Alamat : Desa Banjarwangun, Mundu, Cirebon.

Ciri-ciri fisik: 160 cm, perawakan kecil, rambut keriting, dan kulit hitam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *