3 Pembegal Casis Bintara Polri Residivis, Ada yang 5 Kali Bolak-balik Masuk Sel

JAKARTA – Tiga pelaku perampok calon perwira bintara (chasis) Polri bernama Satrio Mukti Raharjo (SMR) merupakan pelaku berulang. Mereka adalah AY alias Madun (28), MS alias Conde (42), dan C alias Buluk (39).

“Tersangka AY merupakan pelaku kambuhan. Dari hasil penyidikan tahun 2018 terlibat kasus pencurian, yang bersangkutan divonis 2 tahun 6 bulan,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kompol Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/5/2024).

Kedua kalinya di tahun 2022, kasus yang sama (pencurian) divonis dua tahun, enam tahun di Rutan Salemba, lanjut Wira.

Sementara MS pernah tersangkut kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan perampokan. MS bahkan sempat dipenjara sebanyak lima kali.

“Tahun 2010 ditangani Polsek Batu Ceper, dimana kasus yang dimaksud adalah pencurian dan mendapat hukuman satu tahun, tahun 2012 Polsek Penjaringan karena penipuan divonis satu tahun dan menjalani hukuman di Lapas Cipinang,” kata Wira. .

Kasus ketiga tahun 2014 ditangani Polsek Naglasari, kasus perampokan divonis satu tahun enam bulan dan menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang, dan tahun 2017 Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus pencurian, kasus keempat mendapat dua. tahun enam bulan di Lapas Cipinang, kasus kelima tahun 2019 adalah kasus Polsek Pademangan, perampokan dan hukuman dua tahun,” tambah Wira.

Wira menambahkan, pelaku berulang lainnya dalam kasus ini adalah C alias Buluk. Ia terlibat kasus pencurian di Tambora, Jakarta Barat. Perannya membantu menjual sepeda motor korban seharga Rp 3,3 juta, kata Wira.

Atas perbuatannya para pelaku kejahatan tersebut dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *