3 Pemuda Ditetapkan Jadi Tersangka Pembacokan Polisi yang Bubarkan Tawuran di Kembangan Jakbar

JAKARTA – Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penusukan anggota Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya berinisial MN saat menyebarkan kerusuhan pemuda di depan Puskesmas Gang Kesehatan. , Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. MN mengalami luka di bagian lengan akibat tertusuk senjata berbentuk sabit.

Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustamo Barman mengatakan, delapan pemuda ditangkap dalam kasus ini. Namun baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial ZF, AAP dan RF.

“Pemuda yang ditangkap berjumlah 8 orang. Kemudian setelah dibawa ke Polsek Kembangan, kami segera melakukan proses penyaringan. Pemeriksaan BAP yang bisa kami masukkan (sebagai tersangka) ada 3 pelaku berinisial ZF, AAP dan RF,” kata Billy dalam konferensi pers, Senin (3/6/2024).

Billy mengatakan, pelaku ZF lah yang menikam korban MN. “Inisial ZF, ini pelaku penusukan atau pemukulan terhadap almarhum berinisial MN,” jelasnya.

Selain itu, kini para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 212 KUHP karena melawan pejabat yang bersenjatakan surat perintah sah sesuai UU Darurat Pasal 12 dari 51 Pasal UU Darurat. Nomor 12 Tahun 41 Pasal 2 ayat (1).

“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Billy.

Sebelumnya, seorang anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polri mengalami luka-luka saat melakukan pengeroyokan terhadap rombongan pemuda di Meruya Selatan, depan Puskesmas Geng, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan, Billy Gustiano Barman mengatakan, anggota tersebut ditikam dengan senjata tajam seperti sabit.

Benar, ada anggota tim pengamanan Presisi Polda Metro Jaya yang terluka akibat senjata tajam berbentuk sabit, kata Billy dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *