3 Saksi Beberkan Praktik Dugaan Pencurian Suara di Pileg Kabupaten Bekasi

JAKARTA – Sebanyak tiga orang saksi mengungkap dugaan pencurian suara pada pemilu (filag) pemilu 2024 yang digelar di Kabupaten Bekasi. Ada upaya untuk menggelembungkan suara di ratusan TPS untuk memenangkan salah satu calon anggota parlemen.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) 2024 yang disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK). Berkas Nomor 59-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dipindahkan untuk mendengarkan keterangan saksi/ahli.

Kontroversi tersebut muncul tepat pada saat pemilihan legislatif distrik 2 di distrik Chikarang Barat di Distrik 2 di distrik Chikarang Barat. Dokumen penuntutan menunjukkan praktik peralihan suara terjadi di sembilan dari 10 desa di Sauchikarang.

Kecurangan ini terjadi di 317 TPS sehingga terjadi penggelembungan suara sebanyak 1.522 suara.

Iden, salah satu saksi, membenarkan dugaan adanya praktik penggelembungan suara. Iden merupakan Petugas Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Talaga Asia, Kecamatan Chikareng Barat.

Idan mengatakan, di desanya biasa dilakukan transfer suara dari 37 TPS dengan total 395 suara. Diduga terjadi perubahan perolehan suara di Partai Jarindra dan terjadi pergeseran perolehan suara dari calon nomor urut 4 ke calon nomor urut 1.

Hal senada juga diungkapkan dua saksi lainnya yakni Noor Yusuf (PPS Desa Telajung) dan Ryan Ramadani (PPS Jatiwangi). Yusuf mengatakan, terjadi perubahan suara dengan total 198 suara dari 61 TPS di Desa Taljong.

Sementara itu, Ryan mengatakan di Desa Jatiwangi terjadi perubahan perolehan suara di 16 TPS dengan total 70 suara. Terlebih lagi, dia mengatakan perolehan suara telah bergeser dari suara partisan ke suara untuk Gorindra, calon legislatif nomor urut 1.

Selain tiga saksi faktual, turut dihadirkan saksi ahli yakni Jamin Ginting, pakar hukum Universitas Filita Harpan. Jamin yakin kesaksian PPS menegaskan bahwa tanda-tanda perubahan suara memang terjadi.

Perkara tersebut juga diperkuat dengan adanya formulir hasil perhitungan yang tidak ditandatangani seluruh anggota PPK. Ini mungkin menunjukkan kesalahan dalam perhitungan Anda.

Kegiatan penipuan tukar suara ini dibenarkan Bawaslu atas penetapan pelanggaran administratif yang dilakukan PPK hingga berujung pada pemecatannya.

“Indikator yang tergolong pelanggaran hukum yang disangkakan dalam kasus ini antara lain fluktuasi suara partai, fluktuasi suara antar calon legislatif, anggota Komisi Pemilihan Umum (PPK) yang tidak menandatangani hasil pemilihan kecamatan, dan dokumentasi kasus khusus saksi.” adalah,” dia menekankan.

Oleh karena itu, lanjut Zamin, “keputusan hasil penghitungan suara yang diterima panitia pemilu tergolong cacat hukum.” Sebab, Vasaslu terbukti melakukan pelanggaran berat dan divonis bersalah atas pelanggaran penggelembungan suara dan pemecatan anggota PPK.

“Mulai dari keputusan Bawaslu tentang pelanggaran administratif hingga keputusan PPK memberhentikan dengan tidak hormat atau memberhentikan sementara, bahkan terjadi kesimpangsiuran pada saat pengorganisasian di tingkat Kecamatan Chikarang Barat. Zamin menjelaskan, “Relevan keputusan yang diambil KPU Tahun 2024, khususnya yang dilampirkan pada lampiran yang diajukan pemohon, cacat hukum”.

Sementara itu, KPU juga menghadirkan saksi Bongso Siahputra, mantan Ketua PPK Cikarang Barat, sebagai tersangka. Bongso dalam keterangannya membenarkan, ricuhnya penghitungan suara di wilayahnya hingga ketiga anggota PPK tersebut bahkan tidak bisa menandatangani penghitungan suara. membentuk.

Namun, Bongso mengatakan, tidak ada catatan saksi yang mengajukan keberatan sebelum hasil pemilu diumumkan. Oleh karena itu, perhitungannya dianggap lengkap dan kemudian dilaporkan ke tingkat KPU Kabupaten Bekasi.

Sekadar informasi, sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan didampingi hakim MK Daniel Yosmik Fuk dan Guntor Hamzah. Perkara tersebut melibatkan calon DPRD Kabupaten Bekasi Lydia Francisca sebagai pemohon dan KPU Kabupaten Bekasi sebagai tergugat.

Persidangan dilaksanakan sebanyak empat babak, dimulai dari sidang pendahuluan, jawaban terdakwa, putusan sela, dan keterangan saksi dan ahli. Selain itu, Mahkamah Konstitusi berencana menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *