3 Siswi Jadi Rampok Sadis Demi Beli iPhone 13, Korbannya Bibi Salah Satu Pelaku

JAKARTA – Tiga siswi bernama depan AAR (17), RAH (18), dan MP (16) ditangkap Polsek Tajurhalang dengan tuduhan begal dengan kekerasan. Mereka memutuskan untuk mencuri uang dari DHH (57), yang merupakan adik salah satu penjahat AAR.

Hasil kejahatannya dibeli AAR dengan ponsel iPhone 13. Saat ini, pelaku RAH telah memberikan hadiah kepada AAR sebesar Rp 300.000, dan pelaku BP telah membayar Rp 100.000.

Tim Opsnal yang dipimpin Kapolsek Tajurhalang Iptu Tamar Bekti berhasil menangkap ketiga pelaku di kediamannya. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kompleks Candi Blok H1/23 Rt5/RW23 Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor pada Minggu sore (12/5/2024).

“Pelaku pelanggaran 365 KUHP dilindungi pada Senin (13/5). Pelaku berhasil diamankan di rumahnya dan pelaku mengakui perbuatannya, setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Tajurhalang untuk melanjutkan operasi,” ujarnya. Tamare saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).

Tamare mengatakan, tujuan pelaku adalah menguasai uang puluhan juta adik korban untuk membeli peralatan modern. “Pelaku menginginkan uang korban,” ujarnya.

Dijelaskannya, periode tersebut bermula saat korban berada di TKP usai menunaikan salat Maghrib. Saat itu, terdengar ketukan pintu dari luar dan dua pelaku, AAR dan RAH, sedang memanjat pagar rumah.

Pelaku RAH langsung menyiramkan cairan Baygon ke wajah korban, kemudian pelaku AAR menarik tangan korban dari belakang, kemudian kedua pelaku menganiaya korban dengan menggunakan tangan hingga korban dibawa ke kamar korban, ujarnya.

Setelah korban tak berdaya, pelaku AAR mengambil uang senilai Rp1.800.000 dari dompet korban dan ATM Bank Bukopin. Setelah itu, kedua pelaku menutup pintu kamar dari luar dan meninggalkan korban di dalam kamar sendirian tak berdaya.

Kedua pelaku kemudian keluar dari rumah korban dengan cara melompati pagar rumah dan melarikan diri bersama pelaku yang sedang menunggu di luar rumah untuk mengambil sepeda motor, ujarnya.

Tamar mengatakan, AAR adalah pelaku utama yang menguras ATM korban senilai puluhan juta. Kemudian dibagikan kepada rekan pelaku dan orang tua pelaku dan selebihnya dibelikan perangkat iPhone 13.

Pelaku AAR mengambil uang Rp 12.000.000 secara bertahap di ATM korban, kemudian pelaku AAR memberikan RAH Rp 300.000 kepada pelaku dan MP 100.000. Pelaku kemudian membeli ponsel merek AAR iPhone 13 seharga RP 200.000 dan sisanya uang pidana diberikan kepada orang tua pelaku (sebagian habis dan sisanya Rp 700.000),” ujarnya.

Barang bukti iPhone 13 hingga uang tunai Rp 1 juta dan sepeda motor Honda Vario B 6019 WWI disita polisi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *