4 Fakta Ibu Lecehkan Anaknya di Tangsel, Dalang Video Pelecehan Masih Buron

JAKARTA – Penganiayaan seorang ibu terhadap anaknya viral di media sosial. Ibu berinisial R (22) itu tampak tinggal di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Viral pelecehan membuat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya turun tangan. Dalam kasus ini, banyak fakta mengejutkan yang terungkap.

4 Fakta Ibu Penganiaya Anak 1. Kamu masih muda

Anak laki-laki berkemeja hijau dianiaya dalam video tersebut saat masih kecil. Beberapa media menyebutkan bocah itu baru berusia 2 tahun.

Sementara seorang ibu bernama R, berusia 22 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

2. Ibunya adalah tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, R telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

R dijerat dengan berbagai pelanggaran terkait UU ITE, UU Pencabulan, dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

3. Tujuan penyalahgunaan

Usai diperiksa, R melakukan pelecehan atas hasutan seseorang. Pada 28 Juli 2023, R menghubungi Facebook dengan nama akun Icha Shakila.

Pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk memposting foto bugil dengan janji uang. Karena masalah ekonomi, R akhirnya menyetujuinya.

Hingga suatu saat R diminta membuat video untuk permintaan akun Icha Shakila. Jika tidak, foto tersebut akan tersebar luas. Pada akhirnya, R melakukan apa yang diminta dan merekam video anaknya yang melecehkannya dan membagikannya di jejaring sosial.

4. Mentalitas pelecehan lebih banyak

Sementara itu, polisi telah menangkap pemilik akun Facebook, Icha Shakila, yang diduga menjadi dalang penyebaran video cabul tersebut.

“(Akun Icha) sedang diperiksa,” kata Ade Ary, Senin (6 Maret 2024).

Diketahui, Icha Shakila ditawar dengan harga Rp 15 juta. Hal ini menyebabkan R tergoda dan melakukan perilaku tidak pantas seperti yang diminta oleh akun Facebook.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *