5 Fakta SIM C1 yang Wajib Digunakan Pengendara Motor di Atas 250 Cc

JAKARTA – Badan Perhubungan (Korlandas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bagi pengendara sepeda motor bermesin antara 250cc hingga 500cc.

Nah, berikut beberapa fakta yang perlu diketahui pengendara sepeda motor tentang SIM C1: 1. Persyaratan untuk mendapatkan SIM C1 Pengendara yang ingin memiliki SIM harus memenuhi beberapa persyaratan, kata Pol Ann Suhanan, Irjen Komisi Transportasi Polisi. Pertama, Anda harus memiliki SIM C yang berlaku selama 1 tahun. Juga, ikuti tes tertulis dan praktik.

2. SIM C berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc, khusus untuk sepeda motor di atas 250 cc. Sedangkan SIM C1 berlaku untuk sepeda motor berkapasitas silinder 250 cc hingga 500 cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan tenaga listrik.

Sedangkan SIM C22 berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder lebih dari 500 cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan tenaga listrik.

3. Sim C1 tahun ini, C2 tahun depan akan berlaku tahun ini. Sedangkan SIM C2 baru akan berlaku tahun depan. Karena SIM harus dipegang selama 1 tahun untuk mendapatkan C1.

4. Biaya yang sama Biaya pembuatan SIM C1 adalah Rp 100 ribu untuk penerbitan baru.

5. Prosedur pengujian dengan sepeda motor tertentu Saat pengujian, sepeda motor yang digunakan berbeda. Artinya Hunter Scrambler SK500 merupakan sepeda motor 500 cc. Sebanyak 132 sepeda motor diproduksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *