5 Negara yang Menerapkan Hukuman Mati bagi Koruptor

BEIJING – Dalam upaya pemberantasan korupsi, beberapa negara di dunia menerapkan hukuman mati sebagai hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan.

Tindakan ini diambil sebagai bentuk kebijakan pemerintah untuk memberikan efek mencegah dan mengurangi tindak pidana korupsi yang merugikan pemerintah dan masyarakat.

Berikut adalah beberapa negara yang menerapkan hukuman mati untuk korupsi serius:

1. Cina

Tiongkok merupakan negara yang terkenal menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Pada tahun 2011, dua mantan deputi, Xu Maiyong dari Hangzhou dan Jiang Renjie dari Suzhou, dijatuhi hukuman mati setelah dituduh menerima suap.

Di Tiongkok, hukuman mati bagi pelaku korupsi merupakan bagian dari kampanye agresif anti-korupsi yang dilancarkan Presiden Xi Jinping.

Hukuman ini dinilai sebagai langkah besar pemberantasan korupsi dan mempunyai efek jera yang signifikan.

Selain kasus di atas, masih ada beberapa kasus lain yang menunjukkan penggunaan hukuman mati bagi korupsi di Tiongkok.

Bai Tianhui, mantan eksekutif Huarong Asset Management, divonis hukuman mati karena menerima suap sebesar 1,1 miliar Yuan atau sekitar Rp 2,45 triliun.

Dia dituduh menggunakan posisinya untuk menangani proyek pengadaan dan pembiayaan perusahaan, serta menerima suap.

Lai Xiaomin, mantan CEO Huarong Asset Management, dibunuh pada Januari 2021 setelah menerima suap senilai 260 juta dolar.

Hukuman mati di Tiongkok untuk kasus korupsi biasanya dijatuhkan pada kasus-kasus yang melibatkan korupsi serius, yang dianggap berdampak serius bagi kepentingan bangsa dan rakyat.

Hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan yang lebih rendah harus diajukan ke Mahkamah Agung, yang merupakan pengadilan tertinggi di negara tersebut, untuk ditinjau ulang dan hanya dapat dilaksanakan jika Mahkamah Agung menyetujuinya.

Penggunaan hukuman mati menunjukkan pendekatan keras Tiongkok dalam memberantas korupsi, meskipun terdapat perdebatan mengenai efektivitas dan moralitas hukuman tersebut.

Survei menunjukkan bahwa mayoritas warga Tiongkok mendukung hukuman mati, namun pandangan ini mungkin tidak sepenuhnya mencerminkan pendapat masyarakat umum.

2. Korea Utara

Korea Utara juga menerapkan hukuman mati untuk korupsi. Negara ini sangat tertutup mengenai penerapan hukuman mati, dan eksekusi seringkali tidak dilakukan di depan umum.

Kasus yang paling terkenal adalah pembunuhan Chang Song-thaek, paman pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, pada tahun 2013.

Tak hanya itu, pengelola Dinas Kehutanan Daerah Chagang juga ditembak di depan umum karena diduga mengangkut pohon ke China selama 5 tahun.

Jenderal Pyon In Son, mantan kepala operasi tentara Korea Selatan, dieksekusi pada tahun 2015 setelah dituduh melakukan korupsi dan pembangkangan.

3. Vietnam

Vietnam, negara di Asia Tenggara, juga menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Negara ini menerapkan hukuman mati tidak hanya untuk korupsi tetapi juga untuk berbagai kejahatan lainnya seperti perdagangan narkoba dan pembunuhan.

Truong My Lan, seorang pengusaha real estate, divonis hukuman mati karena terbukti melakukan korupsi sebesar 12,5 miliar dolar atau sekitar Rp 200,841 triliun.

4. Iran

Iran juga masuk dalam daftar negara yang menerapkan hukuman mati karena korupsi. Pada September 2018, Iran menjatuhkan hukuman mati kepada Vahid Mazloumin dan Mohammad Esmail Ghasemi atas tuduhan korupsi terkait peretasan pasar emas dan mata uang Iran.

Di Iran, hukuman mati bagi pelaku korupsi merupakan bagian dari sistem hukum yang ketat, dan merupakan salah satu cara pemerintah memerangi korupsi.

Ada beberapa poin penting mengenai hukuman mati bagi korupsi di Iran. Pada bulan Agustus 2018, Ketua Mahkamah Agung Iran mendapat izin dari Pemimpin Tertinggi Iran untuk membentuk pengadilan khusus untuk menangani kejahatan terkait korupsi keuangan.

Iran mempunyai kebijakan kerahasiaan yang ketat mengenai hukuman mati, sehingga banyak informasi yang tidak dipublikasikan.

Negara ini sering mendapat kritik dari organisasi internasional dan organisasi hak asasi manusia, karena banyaknya pembunuhan yang terjadi di negara tersebut.

Menurut statistik Amnesty International, tingkat hukuman mati di Iran adalah salah satu yang tertinggi di dunia, kecuali Tiongkok.

5. Thailand

Thailand merupakan salah satu negara dengan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Negara ini menggantung pejabat pemerintah yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi.

Thailand sedang mempertimbangkan penerapan hukuman mati untuk pelanggaran korupsi senilai 1 miliar baht atau Rp374,5 miliar.

Penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi di beberapa negara menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun, efektivitas hukuman mati sebagai alat pencegah masih menjadi perdebatan di banyak pihak.

Beberapa negara berpendapat bahwa hukuman mati tidak selalu mengurangi tingkat korupsi dan metode lain mungkin lebih efektif dalam jangka panjang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *