6.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Menko PMK: Uangnya Akan Diambil Negara

JAKARTA – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan sebanyak 6.000 nomor rekening telah diblokir terkait transaksi perjudian online. Jika pemilik tidak melaporkan uang di rekening ini, maka akan diambil oleh negara.

“Sekarang 6.000 ya, 6.000 rekening ditutup dan ada uang di dalamnya. Muhadjir dikutip dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024), “Kalau tidak ada yang mengaku disita negara, nanti akan kami umumkan. “

Pak Muhadjir juga menegaskan bahwa siapa pun yang memfasilitasi, terutama yang meminjamkan nomor rekening untuk melakukan aktivitas perjudian online, bisa ketahuan. Ia mengimbau masyarakat yang tinggal di berbagai daerah, terutama desa, untuk tidak meminjamkan nomor rekeningnya untuk hal apa pun. Ini dapat digunakan untuk aktivitas perjudian online.

“Bagi masyarakat, khususnya bapak dan ibu di desa, jika ada yang meminjam nama atau nomor rekening dengan imbalan tidak mengabdi, sebaiknya ditolak. Nama dan akun tersebut akan digunakan oleh yang bersangkutan untuk perjudian online atau dapat dijual kepada pihak lain, kata Muhadjir.

Muhadjir juga menyebutkan, pelaku perjudian online bisa terancam pidana penjara hingga 6 tahun berdasarkan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bahkan, mereka bisa didenda hingga Rp 1 miliar.

“Dan ingat, mereka yang membantu perjudian online ada di penjara. Oleh karena itu, ancamannya 6 tahun atau denda 1 miliar berdasarkan Pasal 45 ayat (2) UU ITE, termasuk pelanggar perjudian jika mengizinkan menggunakan nama dan akun Anda, ”ujarnya. Ringkasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *