6 Poin Penting Surat Dirjen Diktiristek ke PTN Terkait Pembatalan Kenaikan UKT

Jakarta – Sekretaris Jenderal Diktistek Kemendikbudristek mengirimkan surat kepada Perdana Menteri PTN dan PTN BiH untuk membatalkan kenaikan UKT dan IPI pada tahun 2024. Berikut enam poin penting yang disampaikan Sekjen kepada PTN.

Terhitung tanggal 27 Mei 2024, CEO Dictilistek Abdul Haris mengirimkan surat kepada PTN dan Perdana Menteri PTN BiH untuk membatalkan dan membatalkan rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 sebesar USD 75, surat pencabutan No.0511/E/PR. 07.04/2024 resmi dikirim. PTN dan PTN BH.

Baca juga: Apa Kepanjangan dari PTN BH, Berikut Daftar 21 Kampus yang Berstatus Badan Usaha.

“Saya mengapresiasi respon positif yang kami terima sejak Menteri mengumumkan kemarin sore bahwa kenaikan harga UKT dihentikan,” kata Menteri Harris. Siaran pers, Selasa (28/5/2024).

Enam poin penting dari surat Komisioner Pendidikan Tinggi dan Keterampilan

1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencabut dan membatalkan surat rekomendasi biaya UKT dan Dana Abadi Pengembangan Institusi (IPI) PTNBH serta surat persetujuan biaya UKT dan PTN IPI tahun ajaran 2024/2025. “

Dalam surat Sekjen, Rektor PTN dan PTNBH juga diminta menyerahkan kembali biaya UKT dan IPI tahun ajaran 2024/2025.

2. Rektor agar memberlakukan kembali tarif pajak UKT dan IPI sampai dengan tanggal 5 Juni 2024, tanpa menaikkannya dibandingkan tarif pajak tahun ajaran 2023/2024, sesuai dengan ketentuan pembatasan Peraturan Menteri Republik Uzbekistan . Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbudristek) harus dilakukan. Nomor 2 Tahun 2024 tentang Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) Perguruan Tinggi Negeri di Bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Biaya kuliah di kampus negeri mahal. Berikut rincian PTN berdasarkan provinsi di Indonesia

3. Setelah menerima surat rekomendasi atau persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Teknologi untuk pengajuan kembali UKT dan IPI, PTN dan PTN BH, Perdana Menteri atas pembayaran UKT dan IPI tahun 2024/2025 tidak ada perubahan. diambil keputusannya. Tahun akademik.

Terkait arahan Mendikbud untuk menerima mahasiswa baru terdampak di kampus, Sekretaris Harris menyoroti arahan tersebut dalam surat Sekjen.

4. Rektor PTN dan PTNBH wajib memastikan mahasiswa baru tidak membayar UKT lebih tinggi pada tahun ajaran 2024/2025 dengan melakukan perubahan keputusan rektor.

5. Rektor PTN dan PTNBH agar memberitahukan kepada mahasiswa baru yang telah diterima tetapi belum mendaftar ulang atau ditarik tentang biaya UKT dan IPI serta membayar kembali mahasiswa sesuai revisi Keputusan Presiden harus memberikan kesempatan untuk mendaftar.

“Ini menjadi prioritas Mendikbudristek,” jelas Dirjen Pendidikan Ristek.

6. Apabila akibat perubahan keputusan Rektor terdapat kelebihan pembayaran biaya UKT, Rektor PTN dan PTN BH harus segera mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut atau memperbaiki perhitungan biaya UKT semester berikutnya.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Teknologi akan terus memantau pelaksanaan kebijakan UKT ini untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan UKT ini oleh PTN dan PTN BH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *