7 Fakta Mahasiswa Tabrak Tukang Sampah di Malang, Pelaku Mabuk Miras

MALANG – Mahasiswa Malang bekerja sama dengan polisi setelah seorang pria dipukuli dan melarikan diri. Pelajar berinisial ACB (22), warga Jatimulyo, Kota Malang, ditangkap usai melakukan pemukulan terhadap Edy Prasetyo (57), warga Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

INews Media Group telah mengumpulkan beberapa fakta kecelakaan yang terjadi pada Rabu 8 Mei 2024 dan tersebar luas di media sosial.

1. Akselerasi dan deselerasi kendaraan

Kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 04:05 WIB. Saat itu, korban Edy Prasetyo yang sedang mengumpulkan sampah dipukuli oleh seorang pekerja di jalan MT. Haryono, Simpang Tiga Dinoyo.

Iqbal Maulana, anak korban, mengaku saat itu ayahnya sedang mengumpulkan sampah dan bersiap berangkat dari utara ke selatan menuju Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPST). Namun ACB melaju dari barat ke timur dengan mobil Toyota Yaris berwarna putih.

Dia langsung menabrak ayahku dengan mobil rongsokannya. “Setelah itu mobil melanjutkan perjalanan ke arah timur,” kata Iqbal Maulana.

Kasatlantas Polres Malang Kota Gakkum Ipda Isrofi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan dan pantauan kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, truk sampah korban lebih dulu menabrak sehingga kecepatan benturan menyebabkan benda tersebut terjatuh.

2. Penyerang melarikan diri meninggalkan korban

Alih-alih membantu usai memukuli korban, ACB malah tancap gas di Timur. Bahkan, pengoperasian ACB sempat dihalangi oleh beberapa pengendara yang berupaya mencegah terjadinya hal tersebut.

Namun ACB tetap melanjutkan perjalanan dengan bagian kiri depan mobil rusak. Rekaman video dari pengendara lain yang mengunggah kejadian tersebut di media sosial tidak segera tersedia.

“Mobil terus melaju ke arah timur tanpa melaju kencang, meninggalkan ayah saya terluka di kepala bagian kanan belakang,” kata Iqbal, anak korban.

Beruntung nyawa korban terselamatkan, warga segera menghubungi ambulans yang terletak di dekat Rumah Sakit Islam (RSI) Unisma. Ambulans kemudian datang dan membawanya ke RSI Unisma untuk mendapatkan perawatan medis.

3. Pelaku teridentifikasi melalui CCTV

Kamera CCTV di jalan sekitar lokasi kejadian dan di beberapa kawasan merekam momen mobil Toyota Yaris warna putih milik ACB menabrak Edy Prasetyo. Pelaku melarikan diri dan ketahuan polisi berkat rekaman CCTV.

“Ditemukan ada mobil Yaris warna putih, berdasarkan hasil pantauan video CCTV,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno, Kamis (11/5/2024).

Hasil analisa kamera CCTV diketahui N 1871 DX merupakan nomor registrasi kendaraan. Namun pelat nomornya ditempatkan pada tempatnya, melainkan di dashboard pengemudi mobil.

4. Berhenti di hotel

Setelah videonya viral di media sosial dan informasinya disampaikan warga, polisi cepat tanggap. Rekaman CCTV dari beberapa tempat terlihat oleh tim polisi. Alhasil, ACB terkenal di salah satu hotel di Puncak Borobudur, Kota Malang.

“Kami tangkap pada pukul 11.30 WIB, kami tangkap di sebuah hotel di kawasan Puncak Borobudur, di sana kami menemukan mobil mirip dengan yang ada di video viral,” ujarnya.

Penyerang juga mengonfirmasi telah menabrak seorang pemulung pada Rabu dini hari. Namun dia pergi hanya karena ingin membawa pulang temannya.

5. Saat pelaku meminta maaf

Pelaku dan korban diperkenankan oleh Kasatlantas Polres Malang Kota untuk bertemu dan meminta maaf kepada korban. Pelaku secara terbuka meminta maaf melalui media.

“Saya meminta maaf kepada korban, meski saya tidak ada niat untuk melarikan diri dari penyerang. Dan saya meminta maaf kepada seluruh warga Kota Malang,” kata ACB.

6. Pelaku dalam keadaan mabuk minuman beralkohol

Saat mengendarai Toyota Yaris warna putih bernomor registrasi N 1861 DX, ACB kedapatan dalam keadaan mabuk.

Tampaknya korban adalah pengemudi Yaris warna putih. Saat itu, korban dalam keadaan mabuk dan dilaporkan panik setelah menabrak mobil dan pejalan kaki melarikan diri, kata Aristianto.

ACB saat itu bercerita, dirinya sedang dalam perjalanan pulang dari sebuah kafe di kota Malang untuk minum-minum semalaman. Ia kemudian menurunkan beberapa temannya di Jalan Tirto – Jalan Tirto dan sebuah rumah di Tlogomas.

“(Minum alkohol) di kafe di Kota Malang. (Selanjutnya) Saya baru pulang setelah mengantar teman saya di Jalan Tirto dan Rumah Begawan,” kata ACB tampak lelah.

7. Pelaku diancam dengan pidana penjara 3 tahun

Kapolres Malang Kota, Kompol Aristianto Budi mengatakan, jika ACB diancam melakukan tindak pidana sebagaimana telah diubah Pasal 312 Nomor 22 Tahun 2009, yakni ayat 311 pasal 311 Undang-undang Jalan Raya dan Lalu Lintas (LLAJ). 3 yang merupakan cabang dari pasal 310 ayat 2.

Amandemen tersebut menyebutkan ancaman hukumannya bisa mencapai 3 tahun penjara dengan tujuan menelantarkan korban. “Kami bawa ke Unit Gakkum Kawasan Niaga Kota Malang,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *