7 Ketentuan Dana Tunjangan Keluarga Penerima Beasiswa LPDP, Boleh Bawa Orang Tua Menemani

JAKARTA – Berikut 7 ketentuan atau aturan dana pendidikan keluarga LPDP. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menawarkan manfaat baru bagi sarjana tingkat PhD, dokter, dan profesional kesehatan.

Jaminan ini berupa penggantian biaya keluarga yang mendampingi mahasiswa tersebut selama pertama kali belajar di luar negeri. Untuk informasi selengkapnya akan dibahas pada artikel kali ini, simak yuk!

Beasiswa SPP Keluarga LPDP 2024

Dalam situs resmi LPDP disebutkan bahwa uang tersebut diberikan kepada keluarga penerima beasiswa LPDP sejak anggota keluarga tersebut pindah dan tinggal bersama penerima beasiswa di kota atau kampung tempat pendidikan tersebut berada.

Pendaftaran program LPDP 2 baru akan dibuka pada tanggal 19 Juni 2024. Bagi calon PhD, dokter, dan tenaga kesehatan yang ingin mendapatkan manfaatnya, Anda bisa mengetahui terlebih dahulu manfaat tunjangan keluarga pada beasiswa LPDP 2024.

Berikut bekal penghasilan keluarga:

1. Melibatkan mahasiswa LPDP untuk program doktor, program doktor spesialis, dan program doktor subspesialis.

2. 2 anggota keluarga teratas diberikan penghargaan.

3. Bagi suami-istri dan anak-anak yang dibawa untuk tinggal bersama penerima hibah pada saat kelahirannya.

4. Bagi penerima beasiswa penyandang disabilitas yang telah menerima tunjangan dari pasangan penyandang disabilitas, diberikan tunjangan tunjangan keluarga

Per 1 anggota keluarga.

5. Bagi penyandang disabilitas lajang, tunjangan keluarga dapat diberikan kepada orang tua.

6. Besarnya setiap pembayaran adalah 25 persen dari pendapatan bulanan penerima manfaat.

7. Dana diberikan pada saat anggota keluarga migran berdomisili di negara/negara penerima.

Registrasi akademik LPDP diperlukan

1. Warga Negara Indonesia yang telah lulus program D4/S1 atau magister pada universitas yang disetujui.

2. Kandidat tidak sedang menempuh studi sarjana/non sarjana, baik magister maupun doktoral.

3. Bukan merupakan penerima beasiswa lain dan tidak sedang mengajukan beasiswa lain

4. Kesediaan untuk mengikuti semua aturan sesuai surat pernyataan

5. Harus menandatangani komitmen kembali ke Indonesia, rencana studi dan rencana kelulusan

6. Kandidat program doktor wajib menyerahkan makalah penelitian

7. Calon mahasiswa yang belajar di luar negeri wajib menyerahkan hasil kesetaraan dan konversi IPK

8. Lengkapi profil pendaftaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *