8 Mantan Pemimpin Dunia yang Pernah Dijebloskan ke Penjara

JAKARTA – Pengadilan di New York mendakwa mantan Presiden Amerika Serikat Donald John Trump atas 34 dakwaan terkait skema pembayaran Yellow Star Stormy Daniels.

Menurut undang-undang, suap itu dimaksudkan untuk menutupi perselingkuhan Trump dan Daniels serta mempengaruhi hasil pemilu 2016.

Vonis tersebut bisa menjadikan Trump presiden AS pertama yang dipenjara. Secara teori, kasus ini dapat membuat kandidat presiden dari Partai Republik tersebut dijatuhi hukuman hingga empat tahun penjara.

Sidang hukuman Trump akan diadakan pada 11 Juli.

Jika Trump mampu dipenjara, delapan mantan pemimpin dunia – salah satunya – kembali berkuasa.

Mantan pemimpin dunia yang dipenjara

1. Hosni Mubarak (Mesir)

Jabatan: Presiden Mesir (1981-2011)

Konteks penjara: Setelah digulingkan dalam revolusi Mesir tahun 2011, Mubarak dituduh terlibat dalam kematian para pengunjuk rasa selama revolusi dan korupsi.

Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 2012, meskipun beberapa dakwaan dibatalkan dan hukumannya dikurangi untuk sidang ulang. Ia akhirnya dibebaskan pada tahun 2017. Ia meninggal pada 25 Februari 2020 dalam usia 91 tahun.

Pengganti Mubarak, Presiden Mohamed Morsi, juga dipenjara dan akhirnya meninggal setelah digulingkan.

2. Saddam Hussein (Irak)

Jabatan: Presiden Irak (1979-2003)

Konteks penjara: Saddam Hussein ditangkap dan dipenjarakan pada bulan Desember 2003 setelah dikalahkan oleh invasi pimpinan AS ke Irak pada tahun 2003.

Pada tahun 2006, ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati atas kejahatan terhadap kemanusiaan terkait pembantaian Dujeel. Dia dieksekusi pada bulan Desember 2006.

3. Taman Geun-hye (Korea)

Jabatan: Presiden Korea (2013-2017)

Konteks penjara: Park dideportasi pada tahun 2017 tak lama setelah skandal korupsi besar-besaran yang melibatkan campur tangan politik, menurut seorang teman dekatnya.

Pada tahun 2018, ia divonis bersalah karena korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dan dijatuhi hukuman 25 tahun penjara.

Pada bulan Desember 2021, Presiden Mon Jain memaafkannya dan dia dibebaskan pada tahun 2022.

4. Alberto Fujimori (Peru)

Jabatan: Presiden Peru (1990-2000)

Konteks penjara: Fujimori melarikan diri ke Jepang pada tahun 2000 di tengah skandal korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia. Dia ditangkap di Chile pada tahun 2005 dan diekstradisi ke Peru pada tahun 2007.

Fujimori dihukum karena pelanggaran hak asasi manusia, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dan dijatuhi hukuman 25 tahun penjara pada tahun 2009.

Pada bulan Desember 2017, Fujimori menerima pengampunan dari Presiden Peru saat itu Pedro Pablo Kuczynski.

5. Jacob Zuma (Afrika Selatan)

Jabatan: Presiden Afrika Selatan (2009-2018)

Masalah Penjara: Zuma dijatuhi hukuman 15 bulan penjara pada Juni 2021 karena menghina pengadilan setelah menolak berpartisipasi dalam penyelidikan korupsi kepemimpinannya.

Penahanannya pada Juli 2021 memicu protes dan kerusuhan di Afrika Selatan.

6. Luiz Inácio Lula da Silva (Brasil)

Jabatan: Presiden Brasil (2003-2011) dan (2023-sekarang)

Hukuman penjara: Lula dijatuhi hukuman 9 tahun penjara pada tahun 2017 karena korupsi dan pencucian uang sehubungan dengan skandal Petrobras, yang kemudian diperpanjang menjadi 12 tahun.

Dia mulai menjalani hukumannya pada bulan April 2018, namun dibebaskan pada bulan November 2019 menyusul keputusan Mahkamah Agung Brasil.

Pada tahun 2021, semua tuduhan terhadapnya dibatalkan. Pada tahun 2022, ia memenangkan pemilu dan kembali menjadi presiden mulai 1 Januari 2023.

7. Silvio Berlusconi (Italia)

Jabatan: Perdana Menteri Italia (1994-1995, 2001-2006, 2008-2011)

Konteks penjara: Berlusconi dihukum karena penipuan pajak pada tahun 2013 dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Karena usianya, hukumannya diringankan menjadi satu tahun pengabdian masyarakat. Ia juga terlibat dalam berbagai skandal lain seperti korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Silvio Berlusconi meninggal pada 12 Juni 2023 pada usia 86 tahun.

8.Olanta Humala (Peru)

Posisi: Presiden Peru (2011-2016)

Kasus penjara: Humala dan istrinya, Nadine Heredia, ditangkap pada tahun 2017 atas tuduhan pencucian uang terkait skandal Odebrecht, di mana perusahaan konstruksi Brasil memberikan sumbangan ilegal untuk kampanye politik.

Mereka dibebaskan dari penjara pada tahun 2018, namun proses hukum masih berjalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *