Republica.co.id, Jakarta – Departemen Industri memperkirakan dalam 20.000 masalah. Seri 9.000 unit iPhone 16 memasuki Indonesia melalui misi jalur pelancong dan pajak berbayar. Ponsel dimasukkan secara hukum, tetapi jika diperdagangkan di Indonesia, itu akan ilegal.
Pada bulan Februari, Kementerian Industri Hendri Antoni mengatakan: “Di Indonesia, seri iPhone 16 memperkenalkan seri iPhone 16 penumpang dan membayar pajak yang tidak dikeluarkan dan terbatas pada penumpang penggunaan pribadi.” Sebagai perusahaan besar dari Amerika Serikat (AS) belum menghapuskan konfirmasi tingkat komponen domestik (TKDN).
Namun, produk iPhone 16 adalah penumpang default, kru atau posisi, dan tidak ada transaksi, aturan dapat memasuki Indonesia.
“Kementerian Industri meminta publik untuk melaporkan mereka yang memperdagangkan produk ponsel yang datang dari penumpang default.” Dalam komentar, jumlah yang disahkan tidak boleh melebihi dua unit per penumpang. Aturan ini juga menyatakan bahwa penggunaan bagasi dan/atau barang untuk kebutuhan mereka melalui penyelenggara pengajaran, bukan tujuan komersial, tidak termasuk kewajiban standar teknis, di mana kewajiban TKDN mencakup 35%.
Registrasi identitas internasional untuk serangkaian identitas perangkat bagasi (IMEI) yang dikirim oleh penyelenggara email dilakukan melalui Bea Cukai dan Biro Konsumen.