Saham Bank BUMN Rontok Imbas Rencana Penghapusan Utang UMKM

Republika.co.id, Iacarta – Presiden Indonesia Prabowo Subiant menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 47 tahun 2024 tentang penghapusan tanda terima lalu lintas untuk MPME di bidang pertanian, penanaman, hewan yang cantik dan masalah maritim dan deputi lainnya. PP ditandatangani oleh Presiden Prabowo di Istana Merdeka di Iacarta, pada hari Selasa (5/11) yang disaksikan oleh beberapa pejabat kementerian dan lembaga terkait, serta beberapa asosiasi kewirausahaan UMKM.

Rencana utang UMKM membuat tindakan berbagai penerbit Bank Negara (HIMBARA) jatuh. Tindakan PT Bank Mandiri TBK (BMRI) turun 5,42 % ke tingkat 6.550 per tindakan. Sementara itu, saham PT Bank menolak Indonesia TBK (BBNI) turun 5,09 % menjadi 5.125 level.

Saham PT Bank Tabungan ditolak Indonesia TBK (BBTN) turun 2,92 %menjadi 1.330 dan saham PT Bank Rakyat Indonesia TBK (BBR) turun 2,34 %menjadi 4.600. Tindakan PT Bank Syaryar Indonesia TBK (BRIS) melemah 2,36 %menjadi 2.900.

Secara keseluruhan, indeks harga aksi gabungan (CSPI) ditutup 1,44 %menjadi 7.383,86. Dalam pembukaan perdagangan, JCI berada di tingkat 7.491,86.

Perusahaan mikro, kecil dan menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengatakan kebijakan menghilangkan penerimaan MPME diterapkan pada pelanggan Asosiasi Bank Negara (HIMBARA) bahwa mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk membayar. Menghapus kemacetan lalu lintas yang akan diterima, kata Maman, juga menerapkan pinjaman nominal maksimum, yang merupakan PR. 500 juta untuk kategori bisnis dan RP. 300 juta untuk kategori individu.

“Itu diberi penghapusan hutang bahwa, ketika ditanya, di mana bank, yang merupakan bank sudut kami, Himbara,” katanya.

Pengaturan berikut, kata Maman, penghapusan kredit lalu lintas ditujukan untuk MPME yang terlibat dalam sektor pertanian, nelayan dan penanaman yang dipengaruhi oleh berbagai masalah, misalnya, gempa bumi, bencana alam dan Pandemi Covid-19.

Selain itu, penerima pelanggan kebijakan harus diklasifikasikan karena mereka tidak lagi memiliki kesempatan untuk membayar kredit untuk jangka waktu sekitar 10 tahun.

“Ini juga penulis MPME yang terlibat dalam sektor memancing dan pertanian, yang tidak mampu membayar dan matang dan telah dituntut atas penghapusan buku mereka di Bank Kita Himbara,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *