BPR Diarahkan untuk Berada di Bawah Naungan BPD, Ini Alasan OJK

krumlovwedding.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) resmi meluncurkan Peta Jalan Penguatan dan Pembangunan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027. Dalam roadmap tersebut, Badan Perkreditan Rakyat (PBCA) sudah memberikan arahan, antara lain akan berada di bawah BPD. 

“Dari berbagai pengalaman yang bapak/ibu alami selama ini dan juga sesuai dengan kebijakan keberadaan tunggal, keberadaan BPR akan tetap dikuasai oleh pemerintah daerah, kabupaten, dan kota, namun oleh BPD,” ujar Dian Ediana Rae, CEO Bank OJK. pengawasan, kata Senin. (14/10/2024) di wilayah Jakarta Menggagas Roadmap Penguatan dan Pengembangan BPD Pusat. 

Menurut Diane, BPD dinilai mempunyai posisi yang kuat dalam beberapa aspek. Mulai dari aspek permodalan hingga manajemen. Sementara BPD diketahui banyak menghadapi tantangan terutama masalah permodalan sehingga sangat mengharapkan bantuan atau rangsangan. 

Alasan lainnya berkaitan dengan birokrasi. Karena BPR berada di bawah BPD, maka BPR tidak mengalami proses perumusan kebijakan yang panjang karena masih harus melalui proses politik DPD. 

“Oleh karena itu, jika di kemudian hari ada masalah dengan BPR, BPR bisa diselamatkan dengan cepat. Kita tidak bisa lagi mengandalkan DPRD dan proses politik lainnya. Sebenarnya lebih cepat diselesaikan oleh BPD jika dilihat dari skalanya. BPR, sangat kecil dibandingkan kekuatan BPD,” ujarnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *