REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang terpantau di situs Logam Mulia, Rabu (10/9/2024) pagi turun Rp8.000 menjadi Rp1.483.000 per gram, setelah Selasa (40/8/2024). ). ) Sore kenaikan Rp 10.000. Harga jual kembali (pembelian kembali) emas batangan pada Rabu kemarin adalah Rp 1.327.000 per gram.
Baca Juga : Kasus Polio Terus Bertambah, Pakistan Kampanyekan Vaksinasi Nasional
Transaksi dengan harga jual tersebut dikenakan kredit pajak, sesuai PMK no. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali obligasi emas kepada PT Antam Tbk dengan nilai nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi pemegang non-NPWP.
PPh 22 untuk transaksi penebusan dipotong langsung dari total nilai penebusan.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat pada Rabu di laman Logam Mulia Antam.
Harga emas 0,5 gram : Rp 791.500 Harga emas 1 gram : Rp 1.483.000 Harga emas 2 gram : Rp 2.906.000 Harga emas 3 gram : Rp 4.334.000 Harga emas 5 gram : Rp 7.100 Harga 7,10 gram, Rp 000. emas, 020 Rp 25 gram emas : 35.687.000 Rp Harga emas 50 gram : Rp 71.295.000 Harga emas 100 gram : Rp 142.512.000 Harga emas 250 gram : Rp 356.010, emas 000 gram, Rp 000, 000 gram emas Rp 1.423.600.000
Baca Juga : Waktu Terbaik Minum Kopi, Ternyata Ada ‘Rumus’-nya Agar Energi yang Dihasilkan Maksimal
Penurunan pajak atas harga pembelian emas ini sesuai dengan PMK nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-pemegang NPWP. Setiap pembelian obligasi emas disertai dengan bukti retensi PPh 22.