Libur Panjang, Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor Pajak

krumlovwedding.coma.co.id, Jakarta – Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus sanksi untuk pembayaran pajak yang tertunda dan melaporkan Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam Hari Kudus NYPI (Tahun Baru Saka 1947) dan Idul Fitri 14446 Hijri. Keputusan tersebut dimasukkan dalam keputusan Direktur Umum Pajak (Pajak KEPDIRJEN) Nomor 79/PJ/2025 dari 25 Maret 2025.

Direktur DGT DWI Astuti’s Counseling, Layanan, dan Hubungan Masyarakat, menjelaskan pajak Kirjen untuk pembayar pajak (WP) orang -orang alam (OP) untuk membayar pasal 29 dari pajak penghasilan (PPH) dan pengiriman pengembalian pajak tahunan WP untuk tahun 2024.

“Meskipun itu dibuat setelah tanggal kedaluwarsa, yaitu pada 31 Maret 2025 hingga 11 April 2025 terakhir,” kata DWI kepada Jakarta (26/03/2025).

Penghapusan sanksi administratif diberikan dengan tidak menerbitkan faktur pajak (STP).

Menurut DWI, dana oleh -law, mengingat tenggat waktu untuk Pasal 29 PPH dan laporan SPT untuk WP, bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti biasa dalam Nyepi dan Idul Fitri, di mana periode liburan berlangsung hingga 7 April 2025.

Kondisi ini berpotensi menyebabkan pembayaran pajak yang tertunda dan laporan SPT. Pertimbangan lain, terus menerus DWI, pemerintah ingin menjadi benar dan menawarkan keamanan hukum kepada pembayar pajak.

Ketentuan yang lebih lengkap mengenai keputusan Direktur Umum Nomor Pajak 79/PJ/2025 tentang kebijakan mengenai penghapusan sanksi administratif karena menunda pembayaran pajak penghasilan yang terhutang 29 dan/atau pengajuan pajak tahunan atas pendapatan pribadi untuk 2024 sehubungan dengan hari libur nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *