Waspada! Kebebasan Anak Berujung Bahaya: Senjata Tajam, Geng, dan Ancaman Malam Hari

krumlovwedding.com, MAGELANG – Memberikan kebebasan pada anak merupakan hal yang wajar bagi orang tua. Namun dibalik kebebasan tersebut terdapat banyak potensi ancaman yang dapat mengancam keselamatan dan masa depan anak. Salah satu hal yang perlu diwaspadai adalah anak-anak yang terlibat dalam aktivitas berbahaya seperti memiliki senjata kuat, bergabung dengan geng, dan sering keluar malam.

Kompol Magelang, Kompol Mustofa mengatakan, agar para orang tua mewaspadai anaknya jika membawa senjata kuat, bergabung dengan geng, dan keluar rumah pada malam hari. Apalagi pada Sabtu malam dan Minggu malam, karena bisa dipastikan anak-anak tersebut akan keluar rumah bersama-sama dan berencana berkelahi dengan penjahat lainnya, kata Kapolres Magelang Pol Mustofa, Senin (14/10/2024) di Magelang.

Diharapkan dari para orang tua pemantau, dengan mengecek ponsel anaknya, medsosnya, bertanya kepada gurunya dan bertanya langsung kepada anaknya apa kegiatan sehari-harinya, hal ini akan menjamin mereka terpampang pada hal-hal baik yang dilakukan. Mustafa mengatakan, berdasarkan hasil wawancara terhadap pemuda yang ditangkap di Dusun Batikan, Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, Pemerintah Magelang, sekitar pukul 17.30 WIB pada Minggu (13/10/2024), kelompok ResMob melakukan pengembangan. Pemilik senjata tajam.

Kelompok tersebut berhasil menangkap para tersangka, dari hasil wawancara diketahui bahwa para tersangka merupakan anggota geng “Eksternal 21” dan akan bertarung dengan kelompok “Perbatasan Misteri” di Palbapang, jika tersangka ditangkap. Bawa ke Polres Magelang untuk diproses lebih lanjut. Dalam kasus tersebut, tim Polres Magelang berhasil menangkap tersangka AB (23), BS (17), RS (16), BK (18) dan RM (18). Dari hasil pengembangan, ternyata RM muda merupakan pelaku persetubuhan dengan anak di bawah umur, terlihat dari rekaman video pelaku menyetubuhi korban yang merupakan kekasihnya (yang berusia 16 tahun). . TKP di rumah kriminal yang terjadi pada 20 September 2024 dan terekam di ponsel pelaku.

“Kami menerapkan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terhadap tersangka pemilik senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” ujarnya ditangkap berinisial RM terancam hukuman maksimal 16 tahun penjara berdasarkan Pasal 15 ayat (1) huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *