Pemerintah Perlu Rumuskan Kebijakan untuk Ojol dengan Tepat

krumlovwedding.com, JAKARTA – Pemerintah diminta berhati-hati dalam merumuskan kebijakan terkait taksi online (Ozol) agar industri dapat berkembang dan terus memberikan kontribusi positif. Selain itu, Ozol kini membantu pemerintah merekrut tenaga kerja dan menggerakkan perekonomian

“Pemerintah harusnya berterima kasih kepada industri ini karena kontribusinya besar terhadap PDB (produk domestik bruto). Jadi harus ada aturan khusus. Namun harus diatur dengan hati-hati karena industri ini harus kita jaga agar tetap berkembang,” ujarnya. Kadin Indonesia (Wakil Ketua) sekaligus anggota DRP Mohammad Hanif Thakiri mengutip informasi yang diterima di Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Hal itu disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan topik “Eksplorasi Keberlanjutan Tenaga Kerja di Indonesia” yang diselenggarakan Biro Perguruan Tinggi di Jakarta, Rabu (9/10). Sekadar informasi, gigworker adalah seseorang yang bekerja dalam jangka waktu tertentu atau mengerjakan suatu proyek (on demand).

Oleh karena itu, ia menegaskan pemerintah tidak mengambil jalan pintas dengan memberikan seluruh tanggung jawab kepada perusahaan pemohon dalam membuat peraturan. Sebab menurutnya negara juga harus ada dan berkontribusi terhadap kesejahteraan rakyat.

Ia mengatakan, kesejahteraan adalah tanggung jawab pemerintah, bukan tanggung jawab perusahaan, sehingga pemerintah harus melakukan intervensi dengan cara yang benar.

“Memberikan subsidi mulai dari pelatihan, jaminan sosial, dll. Iuran jaminan sosial bagi pekerja formal ditanggung oleh perusahaan, kalau pegawai lalu siapa? Saya bilang pemerintah karena konstitusi, kata Hanif.

Oleh karena itu, lanjut Hanif, pelatihan yang diberikan pemerintah kepada Ozol tidak hanya untuk pelatihan mengemudi, tetapi juga untuk meningkatkan keterampilannya.

Dikatakannya, aksesibilitas ini bukan pelatihan mengemudi, melainkan pelatihan untuk bisa memajukan kelas, agar bisa menjadi wirausaha sehingga bisa membangun badan usaha yang baik.

Hal serupa juga dijelaskan oleh akademisi Budi Santoso dari Universitas Brosia Menurut dia, berdasarkan rekomendasi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), hubungan Ozol dengan perusahaan menunjukkan bahwa pengemudi Ozol bukanlah seorang pekerja.

Pengertian pekerja adalah pekerja yang terdiri dari karyawan dan pekerja mandiri, dan hasil penelitian menunjukkan bahwa saat ini 81% pengemudi ojek online menggunakan ojek online sebagai pekerjaan utama, sehingga perlu adanya peningkatan keterampilan di luar mengemudi; sektor formal para pekerja gig tersebut atau kapasitas akses yang lebih baik, kata Budi.

Sementara itu, Rani Septirini, peneliti Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (Selios), mengatakan penting bagi pemerintah untuk memberikan regulasi yang tepat untuk Ozol. Hal ini tidak hanya berdampak pada mitra pengemudi Ozol saja, namun juga kesejahteraannya. Masyarakat pada umumnya .

Dia mencontohkan hasil penelitian yang dilakukan Selios yang membandingkan kabupaten yang sudah dan belum ada kendaraannya. Hasilnya menunjukkan bahwa kabupaten yang memiliki tumpangan memiliki tingkat pengangguran 37 persen lebih rendah.

“Angka kemiskinan di kabupaten juga turun 18 persen,” kata Rani.

Terkait pentingnya peran Ozol, Rani mengatakan, tidak salah jika pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap industri seiring dengan pengembangan skill pegawai Ozol.

Karyawan Ozol telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap ekonomi digital dengan lebih dari 900 triliun transaksi, namun ini adalah proyek perubahan, jika tidak ada yang akan datang, apa yang akan terjadi dalam beberapa dekade? Kita harus memikirkan regulasi yang tepat. katanya.

Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengakui kontribusi besar Özol terhadap perekonomian. Oleh karena itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat ini sedang menyusun regulasi terkait hubungan kerja antara pekerja gig dan perusahaan pelamar.

Tantangan pekerja platform harus dijawab dengan peraturan permanaker, pekerja platform adalah entitas tersendiri selain pemegang saham dan pekerja. Oleh karena itu perlu dibuat peraturan ketenagakerjaan yang juga melibatkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perhubungan Komunikasi dan Informasi, kata Asisten Deputi Harmonisasi Ekosistem Ketenagakerjaan Kementerian Perekonomian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *