Republika.co.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Badan Layanan Keuangan (PPDP) (PPDP) (PPDP) (PPDP) mengklaim sekitar 70,5 persen, yaitu 103 perusahaan dari 146 perusahaan asuransi, sesuai dengan fase pertama dari saham minimum. Sesuai dengan Peraturan VJK (POJ) no. 23/23, 2023, yang berkaitan dengan lisensi usaha dan perusahaan asuransi kelembagaan, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi dan perusahaan reasuransi, modal minimum fase pertama harus dipenuhi.
“Sejauh 2. Ronde 2028. Tahun, 66 perusahaan yang telah mencapai tujuan modal minimum KPPE, dan 44 perusahaan telah memenuhi tujuan minimum untuk KPE 2,” kata Ogi Projadiyo Jakarartas (28.1.2025).
Dia mengatakan bahwa partainya akan terus memenuhi kewajiban keterangannya dan untuk menilai kemungkinan evaluasi yang dapat digunakan untuk mematuhi ketentuan -ketentuan ini.
Pada fase pertama, setiap perusahaan asuransi, perusahaan syariah, perusahaan reasuransi syariah harus memiliki modal minimum 250 miliar rp, 100 miliar rp00 miliar rp dan 200 miliar rp.
Pada fase kedua, baik perusahaan asuransi dan reasuransi konvensional dan Syariah akan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok perusahaan asuransi berbasis lingkungan (KPPE) 1 dan KPPE 2.
KPPE 1 termasuk perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi dan perusahaan reasuransi syariah untuk modal minimum dalam jumlah Rp 500 miliar, 200 miliar RP dan Rp 1 miliar.
Meskipun OGI terlibat dalam kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki akut, OGI mengatakan sampai 24 Desember 2024. Ada 9 perusahaan yang tidak atau ditawari nominasi untuk aktuaris perusahaan.
Ini akan terus menerapkan langkah -langkah pengawasan perusahaan yang telah memenuhi ketentuan ini, seperti meningkatkan sanksi peringatan dan aplikasi yang disebutkan sebelumnya untuk mendapatkan rencana aksi untuk implementasi saham perusahaan.
“Selain itu, OJK terus berkoordinasi secara konstan dengan Uni Indonesia oleh aktris sebagai lembaga yang dikeluarkan oleh sertifikat dari sudut pandang para ahli yang diaktifkan,” katanya.
Karena kewajiban untuk mengalokasikan unit bisnis untuk perusahaan asuransi dan reasuransi, ia mengatakan bahwa OGI mengatakan bahwa Syariah Asuransi Bisnis Bisnis menerima izin bisnis dari 6 Januari 2025. Tahun.
“Selain itu, unit bisnis Syariah dari perusahaan asuransi umum telah memberikan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang ada,” katanya.