BI Tegaskan Larangan Biaya Tambahan bagi Merchant QRIS

krumlovwedding.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menegaskan merchant yang menggunakan sistem pembayaran QRIS dilarang mengenakan biaya administrasi kepada pelanggan. Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia (PBI) menyatakan bahwa penyedia barang dan jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa.

“Jika ragu, pengguna dapat melaporkannya kepada Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan dapat dikenakan sanksi, termasuk penghentian kerja sama dengan merchant,” jelas Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta pada konferensi pers RDG di Kompleks BI. . , Rabu (16/10/2024).

Ia juga menegaskan, selama ini QRIS berfungsi sebagai peningkat daya beli masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah dan sektor informal. BI mencatat transaksi QRIS mencapai 4,8 miliar, melampaui target tahun 2024 sebesar 2,5 miliar atau meningkat 163,63 persen. Pengguna QRIS hari ini juga mencapai 53,3 juta, hampir 82 dari target 55 juta, dan 34,2 juta merchant terdaftar.

“Peningkatan paling signifikan terjadi pada sektor makanan dan minuman dengan kontribusi sebesar 35,9 persen, disusul restoran dan hotel sebesar 16,93 persen.

 

Dengan pertumbuhan yang signifikan dan regulasi yang ketat, Bank Indonesia berharap sistem pembayaran QRIS semakin meluas dan diterima lebih banyak masyarakat sehingga mengarah pada inklusi keuangan di seluruh Indonesia.

 

Bersamaan dengan itu, Gubernur BI Perry Vargio mengumumkan mulai 1 Desember 2024 akan diberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp 500 ribu di merchant usaha mikro (UMI). Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi daya beli masyarakat menengah ke bawah.

 

“Dengan diperkenalkannya MDR 0 persen, kami ingin memastikan masyarakat dapat mengakses sistem pembayaran digital dengan lebih mudah dan murah,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *