Penilaian Kredit Bisa Pakai Data Medsos, OJK Targetkan Aturan ICS Rampung Akhir Tahun

Repealika.co.id, Jakakarta – Kepala Pengawas Eksekutif Teknologi Keuangan, Pembiayaan Digital dan Crypts dari Otoritas Keuangan (ICD) Hassan Favzi, mengatakan aturan yang terkait dengan 2024.

“Kami akhirnya mendorong secara harmonis, kami ingin sebulan dari sekarang, jadi pada akhir tahun ini,” kata Hassan kepada wartawan selama konferensi pers nasional pada bulan bulan (BFN) dan KTT dan Expo ke -6.

Menurut Hasan, bahkan ada empat entitas terdaftar, dan hingga 10 entitas lain masih dalam proses pendaftaran.

“Mereka (subjek) akan menerima persetujuan dari tanda -tanda terdaftar dari EP,” katanya.

ICS nantinya akan menggunakan data alternatif untuk evaluasi kredit, di mana perkiraan tidak terbatas pada pinjaman historis kredit untuk lembaga keuangan. Termasuk data, mulai dari platform e -commerce, data telepon, utilitas, seperti listrik dan air, bahkan untuk perilaku media sosial.

Diketahui bahwa ICS adalah cara untuk mengklasifikasikan individu berdasarkan pinjaman pinjaman untuk menentukan kemungkinan kegagalan membayar sebagai dasar untuk merevisi dana kredit. ICS berperan dalam meningkatkan akses ke pendanaan untuk individu dan perusahaan kecil, kecil dan menengah (MSME).

Dengan demikian, diharapkan dengan layanan, akses ke pendanaan masyarakat akan lebih peregangan. Karena ICS memungkinkan lembaga keuangan untuk menyediakan akses ke kredit non -bank dan di bawah grup. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *