Republika.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di 26, 26, tentang perluasan kegiatan bisnis perbankan. Aturan ini adalah langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan sektor perbankan, termasuk perbankan Islam, menjadi lebih sehat, inovatif dan inklusif.
“Mengikuti tindakan 2021 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang dikeluarkan oleh POEG ini (PK SK Act).
Posec ini konvensional dan juga mengendalikan berbagai aspek penting untuk meningkatkan peluang dan fleksibilitas kegiatan bisnis perbankan. Beberapa topik utama termasuk partisipasi modal oleh BPR atau BPR Syariah.
Dalam mengendalikan ekspansi, BPR dan BPR dapat berpartisipasi dalam modal untuk bank berbasis Syariah berdasarkan bank berbasis Syariah. Menurut kebijakan Shiaria, BPR juga telah membuka Syariah untuk mendukung ekosistem Islam Syariah yang lebih luas.
Kunci berikutnya adalah berhubungan dengan transfer yang dapat diterima. Bank -bank komersial, termasuk bank komersial Syariah, serta BPRS dan BPRS Syariah, dapat mentransfer penerimaan dengan kondisi yang terkontrol secara ketat. Namun, bank -bank yang mentransfer bank mereka tidak diizinkan untuk kembali ke stabilitas keuangan bank.
Selain itu, juga dikontrol tentang penggunaan tanda tangan elektronik (TTE). Bank komersial sekarang dapat menggunakan perjanjian TTE dan elektronik alih -alih tanda tangan basah. Langkah ini kompatibel dengan transformasi digital di sektor perbankan untuk memfasilitasi transaksi pelanggan, termasuk berbasis syariah.
Ada juga jaminan bank komersial untuk memperluas aturan ini. Jaminan bank komersial sekarang didasarkan pada kebijakan yang diarahkan selaras dengan standar internasional. Ini menciptakan fleksibilitas yang lebih besar bagi bank untuk memasok layanan jaminan termasuk sektor syariah.
Juga dikendalikan dalam kegiatan bisnis valuta asing (COPVA). Bank Perbankan harus memastikan perekaman dan dokumentasi transaksi. Aturan ini juga relevan untuk perbankan Islam, yang ingin memperluas layanan mata uang asing sesuai dengan kebijakan Syariah.
Poin penting lainnya adalah perbankan Islam, yang memberikan perhatian khusus pada POJK ini, seperti memperkuat kontrol dengan organisasi non-keuangan yang tidak membantah dengan produk pembiayaan yang berbasis di Syariah dan kebijakan Syariah. Salah satu terobosan utama POJK ini adalah penggunaan TTE dan perjanjian elektronik seperti teknologi digital. Ini tidak hanya memberikan keterampilan operasional, tetapi juga mendukung percepatan layanan perbankan berbasis digital.
Untuk perbankan Islam, kontrol ini juga memberikan kesempatan untuk menjadi lebih beradaptasi dari waktu ke waktu. Misalnya, partisipasi modal dalam perusahaan non-keuangan yang mendukung kebijakan Syariah, misalnya, memungkinkan BPRS untuk memainkan peran aktif dalam pengembangan ekosistem Islam yang luas.
POJEC Nomor 2 Desember 222, 222, mulai berlaku sejak Desember 2021. Namun, ketentuan khusus mengenai partisipasi modal BPR dan BPR Seriah akan efektif pada 1 Januari 2025.
Ozeke memastikan bahwa implementasi aturan ini berlaku efektif dengan pemantauan yang ketat dan evaluasi berkala. Bank perlu menyiapkan kebijakan, prosedur, dan dokumentasi yang relevan dengan implementasi aturan ini.
Melalui aplikasi psikpo, komunitas dan industri dapat mengakses informasi lengkap tentang pose ini. Aplikasi ini tersedia di platform seluler dan web, memberikan akses sederhana ke ketentuan pemangku kepentingan secara lebih luas.
Diharapkan bahwa perbankan Islam diharapkan lebih kompetitif, inovatif, dan tergabung dengan peraturan ini. Peluang untuk mendukung manajemen partisipasi modal di Walkff dan lembaga non-keuangan untuk pengembangan layanan sesuai dengan kebijakan Syariah.
Langkah ini konsisten dengan pandangan pemerintah untuk memperkuat industri halal nasional dan menjadikan Indonesia pusat ekonomi Syariah di dunia. Dengan kontrol yang diadaptasi atas pengembangan teknologi dan kebutuhan industri, diharapkan bahwa Perbankan Nasional akan dapat menghadapi tantangan global ketika memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hati dan tahan lama.