Lindungi Kreativitas, Kemenekraf Ajak Penulis Lagu Catatkan Karya ke DJKI

Rovaba.co.co.id, Yakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemospormor) untuk melindungi pekerjaan mereka dan komposer. Pendaftaran hak cipta yang diperoleh dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (JI) dengan intelektual intelektual umum (lelucon).

Baca Juga : Berkat PNM, Anak Petani Bawang Bisa Berangkat ke Korea

 

Direktur Kekayaan Intelektual Muhammad Fauxi, pabrikannya, termasuk lagu, secara otomatis dilindungi oleh hak cipta. “Penting bagi mereka untuk mendaftarkan keamanan di Direktorat Kekayaan Intelektual untuk properti keamanan, seperti pada hari Kamis ketika undang -undang diterapkan (1/23/2025).

Karena perlindungan undang -undang ini, komposer menekankan bahwa komposer memiliki hak untuk melarang orang lain menggunakan pekerjaan mereka tanpa persetujuan oleh produsen. Dalam kasus hak cipta, komposer dapat membawa masalah ini kepada polisi atau meminta Kementerian Kerjasama untuk membantu pertahanan.

“Jika kami sulit untuk datang kepada kami, kami akan membantu kami menyelesaikan masalah apa yang dapat kami bantu lindungi,” kata Fauxi.

Wakil Menteri Ekonomi Irene Umar mengatakan bahwa kekayaan intelektual atau kekayaan intelektual cenderung menjadi kontribusi yang optimal bagi ekonomi negara. Hal pertama adalah konsumen, karena pengetahuan tentang kekayaan intelektual harus dibeli produk dalam arah hukum dan tidak bermain.

Baca Juga : Garuda Indonesia Resmi Operasikan Penerbangan dari Halim ke Tiga Kota Besar, Ini Jadwalnya

Item kedua menekankan bahwa produk kekayaan intelektual mengklaim bahwa kekayaan intelektual dapat bekerja dalam hal produsen. Untuk meningkatkan partisipasi fitur intelektual yang secara formal mendaftarkan produk mereka, Kementerian India, serta menyerahkan Program Pendaftaran Program Registrasi Kekayaan Intelektual (DPI).

“Kami telah berhasil di Indonesia selama bertahun -tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *