Kemenkeu Diminta Siapkan Anggaran untuk Pertebal Jaminan Sosial Hingga Kelas Menengah

krumlovwedding.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta menyiapkan alokasi anggaran untuk memperkuat program jaminan sosial, khususnya memperluas cakupan penerima manfaat iuran (PBI) hingga kelas menengah.

Anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029, Edy Wuryanto menyoroti fenomena kelas menengah yang mengalami tren penurunan hingga 9,48 juta orang dalam lima tahun terakhir, seperti dilansir Badan Pusat Statistik. (BPS). Edy meminta pemerintah segera menyikapi tren tersebut.

“Pemerintah harus segera merespons laporan BPS ini. “Jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan dan kesehatan harus terjamin,” kata Eddy di Jakarta.

Terkait jaminan sosial ketenagakerjaan, Eddy menekankan perlunya melindungi kelas menengah dari berbagai program seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm), dan program jaminan hari tua (JHT).

Selain itu, pemerintah juga diminta merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Aturan tersebut menyebutkan peserta JKP dapat menerima bantuan tunai paling lama enam bulan, akses informasi kerja dan pelatihan kerja sehingga siap kembali bekerja di sektor formal.

Dalam konteks ini, Edy meminta agar persyaratan peserta JKP disederhanakan dan cakupannya diperluas. Seperti halnya pekerja kontrak yang kontraknya seharusnya mendapat manfaat dari JKP, ujarnya.

Edy juga meminta pemerintah meningkatkan pembukaan lapangan kerja formal untuk menghindari kekurangan tenaga kerja.

Senada dengan Edy, Ekonom dari Lembaga Pengkajian Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Teuku Riefky juga menekankan perlunya memperluas cakupan kebijakan jaminan sosial hingga ke kelas menengah. Pasalnya, pada kelompok ini terdapat kecenderungan penurunan daya beli.

“Dana anggaran bisa diperluas, terutama untuk mencakup kelas menengah, karena daya beli mereka terus menurun. Sementara itu, pemerintah sedang menyusun strategi yang lebih terstruktur dan berjangka panjang, seperti penciptaan lapangan kerja, kata Rifki.

Sedangkan di bidang kesehatan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tujuan Peta Jalan Jaminan Sosial 2023-2024 menambah kuota peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga mencapai 113 juta orang pada tahun 2024. Antara kita berdua, realisasi Agustus 2024 baru 96,7 juta orang. Eddie berharap pemerintah bisa mencapai tujuan yang ada di Perpres tersebut.

Untuk itu, dia menilai perlu penambahan anggaran menjadi Rp56,85 triliun dari alokasi Rp48,78 triliun. “Dengan peningkatan alokasi menjadi Rp56,85 triliun, perlindungan jaminan sosial diharapkan dapat menjamin kesehatan kelompok kelas menengah yang menyusut,” kata Eddy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *