krumlovwedding.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar Standar Nasional Indonesia (SNI). Kepala Badan Kebijakan dan Standardisasi Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi menyatakan, sanksi tersebut diatur dalam UU No. 3 Tahun 2014, termasuk tindak pidana dan denda.
Related Posts
Berhasil Finis Lari 10K, Ini Tips Konsisten Lari dari Saykoji
- kiosberita
- Oktober 21, 2024
- 0
krumlovwedding.com, JAKARTA – Jakarta Running Festival 2024 telah usai dan digelar pada 10-13 Oktober 2024. Kompetisi lari yang diikuti sekitar 15.000 pelari ini pun sukses […]
Menpora: Tak Ada Alasan Laga Bahrain Lawan Indonesia Dipindah
- kiosberita
- Oktober 19, 2024
- 0
krumlovwedding.com, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo mengatakan tak ada alasan laga kualifikasi Piala Dunia 2026 antara Timnas Indonesia kontra Bahrain digelar di […]
BRI Siap Implementasikan Kebijakan Pemutihan Utang untuk UMKMĀ
- kiosberita
- November 2, 2024
- 0
krumlovwedding.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto yang akan menandatangani peraturan presiden (perpres) yang mengatur tentang fasilitas kredit bagi nelayan, petani, dan usaha mikro, kecil, dan […]