krumlovwedding.com, JAKARTA – Penyidikan kasus aborsi anak Nikita Mirzani, L (17 tahun), terus berlanjut. Polres Metro Jakarta Selatan bersama dokter dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo akan menyelidiki kejadian aborsi dengan korban L.
“Kami bekerja sama dengan RSCM untuk mencari informasi dan juga meminta informasi mengenai aborsi,” Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada Jurnalis Rakyat di Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Nurma mengatakan polisi memanggil dokter untuk dimintai keterangan. Ia mengatakan, dokter akan diperiksa pada pekan ini agar proses pemeriksaan bisa dilanjutkan.
“Iya, sudah dikirim untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Sedangkan VAB (19 tahun) yang diduga terlibat dalam peristiwa aborsi masih berstatus saksi publik. Vadel Alfajar Badjideh atau VAB (19 tahun) dan tim kuasa hukumnya mengatakan, laporan Nikita Mirzani tentang seks anak dan aborsi terkait L tidak ada buktinya.
Vadel merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, yaitu L. Nikita Mirzani telah melaporkan VA (umur 19) atas kasus pelecehan seksual terhadap anak dan aborsi terhadap putrinya. Peristiwa seks anak tersebut bermula pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Publikasinya tersedia di LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.