krumlovwedding.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian memperkirakan Indonesia akan mengalami kerugian sebesar US$2,17 miliar atau Rp30 triliun hingga Rp50 triliun per tahun jika Indonesia tidak mematuhi peraturan Uni Eropa tentang deforestasi atau deforestasi. (EUDR).
Muhammad Fauzan Ridha, Ketua Kelompok Kerja Pemasaran Internasional Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, mengatakan kontribusi ekspor minyak sawit Indonesia ke pasar Eropa telah mencapai hampir 10%, menjadikan Indonesia sebagai pemasok kelapa sawit terbesar keempat. minyak di Eropa.
“Indonesia akan kehilangan pasar Uni Eropa, dan pada saat yang sama, Uni Eropa diperkirakan akan mengalihkan kebutuhan minyak sawitnya ke Malaysia. Dari segi produksi, (Malaysia) masih tertinggal jauh di bawah kita, namun dari segi pengelolaannya. Bisa dikatakan Malaysia menghormati EUDR sekitar setengahnya,” kata Fauzan, Rabu (23) dalam debat publik Indef di Jakarta./10/2024).
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor minyak sawit mencapai $25,61 miliar pada tahun 2023. Minyak sawit memberikan kontribusi sebesar 10,2% terhadap total nilai ekspor nasional, melebihi kontribusi sektor migas.
Jika akses pasar minyak sawit Indonesia ke Eropa terhambat, maka neraca perdagangan pertanian Indonesia akan mengalami defisit yang signifikan, katanya. Pasalnya, produk terkait kelapa sawit mewakili 75,8% dari total nilai ekspor produk perkebunan.
Selain berpotensi menguras devisa negara, Faujan mengatakan EUDR akan mengganggu penyerapan produksi kelapa sawit oleh petani kecil yang menguasai 41,3% luas perkebunan kelapa sawit Indonesia. Peraturan baru Uni Eropa ini juga berisiko mengancam stabilitas lapangan kerja di sektor perkebunan, ujarnya.
Kementerian Pertanian menyebutkan industri kelapa sawit mempekerjakan 5,5 juta pekerja langsung dan 17 juta pekerja tidak langsung. Ia mengatakan mereka akan terkena dampaknya jika penyerapan produk sawit terganggu karena akses pasar.
Menurut Kementerian Pertanian, total produksi minyak sawit nasional akan mencapai 51,98 juta ton pada tahun 2023. Uni Eropa mengumumkan akan menunda penerapan EUDR mulai 30 Desember 2024 hingga tahun depan. Keputusan tersebut memberikan waktu tambahan bagi negara-negara produsen minyak sawit, termasuk Indonesia, untuk lebih mempersiapkan diri memenuhi standar keberlanjutan yang ditetapkan dalam peraturan ini.