Saksi Pemilik Toko Perhiasan Mengaku Jadi Korban Tipu Daya Eksi dan Budi Said

krumlovwedding.com, JAKARTA – Pemilik toko perhiasan di Surabaya, Lim Melina, mengungkap dirinya juga menjadi korban tindak pidana Oxy Angraini dan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Saeed, dalam kasus jual beli Antam. emas. .

Lim Melina mengaku namanya digunakan kedua terdakwa dalam transaksi yang terjadi sejak awal tahun hingga akhir 2018. Hal itu diungkapkannya saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pertemuan lanjutan dengan terdakwa Boudi Saeed dan mantan petinggi PT Antam, Abdul Hadi, Selasa (22/10/2024).

“Saya merasa seperti terjatuh dari tangga, bahkan tertabrak truk,” kata Lim Melina.

Melina menjelaskan, awalnya ia mengira Oxy Angraini adalah pegawai Antam di butik Surabaya 01 karena Oxy sering terlihat di belakang kantor. Nah, saat Aksi bilang ingin menjual emas dan butuh investor, Melina mengenalkannya pada Budi Saeed.

Sebagai broker, Melina mendapat komisi sebesar 2,2 miliar rial dari 10 transaksi emas ukuran 200 hingga 300 kg yang dilakukan antara Januari hingga Maret 2018. Namun dia mengaku kaget saat mengetahui kesepakatan itu akan bertahan hingga akhir tahun. Desember 2018, tanpa sepengetahuannya.

Saat Bodi Saeed marah karena merasa ditipu oleh Oxy, ia meminta komisi yang ia berikan kembali kepada Melina. Tak hanya itu, seluruh barang di toko perhiasan miliknya disita kejaksaan sebagai bagian dari penyidikan kasus ini.

Sementara itu, saksi lainnya, Resinta Ika Dewi Agustina yang merupakan customer service Butik Emas Berharga (BELM) Surabaya 01 PT Antam menjelaskan, dirinya mengenal Eksi sejak 2017. Menurut dia, Eksi kerap melakukan transaksi emas melalui sistem “referensi”, yaitu emas diperdagangkan sesuai stok yang tersedia di butik tersebut.

“Sejak September 2017, Eksi datang sebagai pembeli tetap,” kata Resinta dalam persidangan.

Namun Resinta mengungkapkan, saat menjabat sebagai kepala butik Endang Kumoro, Eksi kerap melakukan jual beli langsung di back office bersama karyawannya bernama Misdianto dengan model jual beli harga penawaran (PH), di mana emas akan dikirim dalam hitungan hari. Setelah pembayaran, transaksi ini biasanya melibatkan emas dalam jumlah besar.

Ia menambahkan, “Axi sering terlihat memasuki ruang rapat yang dekat dengan ruangan Endang Kumoro.”

Dengan keterangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berusaha membuktikan bahwa Budi Saeed melakukan tindak pidana dalam kasus jual beli emas bersama Oxy Anggrini yang merugikan banyak pihak, termasuk Lim Melina sebagai korban.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung mendakwa Budi Saeed atas dugaan korupsi terkait pembelian emas PT Antam. Dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi Saeed diduga terlibat dalam transaksi pembelian 5,9 ton emas yang dirancang agar seolah-olah “pembelian 7 ton emas dari BELM. ” Surabaya 01.

Jaksa mengungkapkan, Budi Saeed melakukan transaksi pembelian emas dengan harga di bawah standar dan tidak mengikuti prosedur ANTAM. Dia bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa narapidana yang merupakan mantan karyawan Antam, antara lain Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.

Pada dua transaksi utama tersebut, Budi Saeed terlebih dahulu membeli emas seberat 100 kg seharga Rp 25.251.979.000 yang hanya berlaku 41.865 kg. Hal ini mengakibatkan selisih emas yang belum dibayar sebesar 58.135 kg. Sementara itu, Bodi Saeed membeli 5,9 ton emas pada transaksi kedua seharga Rp 3.593.672.55.000 dan secara ilegal mengklaim ada 1.136 kilogram emas yang kurang terkirim.

Jaksa menyebut harga yang disepakati Budi Saeed sebesar Rp505.000.000 per kilogram jauh lebih rendah dari harga standar Antam. Akibatnya, negara mengalami kerugian total hingga Rp1,1 triliun. Kerugian tersebut meliputi Rp92.257.257.820 pada pembelian pertama dan Rp1.073.786.839.584 pada pembelian kedua.

Atas perbuatannya, Bodi Saeed dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, Ayat 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, dan juga Ayat (1). Pasal 55. dan ayat (1) Pasal 64 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak satu miliar Rial.

Selain itu, Budi Saeed terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp berdasarkan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *