krumlovwedding.com, JAKARTA – Jaminan pelayanan kesehatan purna bakti menteri negara berlaku bagi menteri dan sekretaris kabinet yang diangkat atau dilantik selama tahun 2019-2024. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Surat Keterangan Pelayanan Kesehatan Bagi Pensiunan Menteri Negara yang diterbitkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 15 Oktober 2024.
Ayat (1) Pasal 11 menyatakan bahwa ketentuan mengenai Surat Keterangan Pelayanan Kesehatan bagi Menteri Negara dan Sekretaris Kabinet yang telah menyelesaikan tugasnya sebagai Menteri berlaku bagi Menteri Negara dan Sekretaris Kabinet yang diangkat pada masa Pemerintahan Tahun 2019. 2024.
Ayat (2) Pasal 11 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa Menteri Negara dan Sekretaris Kabinet mengangkat/menugaskan kembali sebagai Menteri Negara Fasilitas Jaminan Kesehatan, Pelayanan Pasca Pelayanan Kesehatan atau jabatan lain yang sejenis. Dan manfaat asuransi kesehatan serupa lainnya yang didanai APBN ditangguhkan.
Surat Keterangan Pelayanan Kesehatan Pasca Jabatan tidak berlaku bagi mantan menteri yang dihukum karena melakukan tindak pidana, berdasarkan keputusan pengadilan yang bersifat final.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan Pasca Jabatan Menteri Negara Nomor 121 Tahun 2024 yang mengatur tentang jaminan kesehatan bagi menteri negara.
Berdasarkan salinan Perpres yang dikutip laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Kamis, menteri negara yang telah menyelesaikan tugas kabinet akan mendapat jaminan kelanjutan pelayanan kesehatan. Program serupa juga telah disiapkan bagi Sekretaris Kabinet yang telah menyelesaikan tugasnya di Dewan Menteri.
Di bawah pemerintahan Menteri Negara, istri/suami yang sah dan terdaftar juga mendapat jaminan layanan kesehatan, yang dijalankan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan biaya.
Manfaat asuransi kesehatan diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, paliatif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang diberikan sesuai indikasi medis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan usia dan/atau bulan masa kerja.