krumlovwedding.com, CIREBON — Pemerintah akan menerapkan perubahan tol pada ruas tol Chicobo – Balimanan (Cibali). Penyesuaian tarif berlaku untuk kendaraan Kelas I hingga Kelas 5.
Direktur Astra Toll Sibali Rinaldi menjelaskan penyesuaian tol di Tol Sigambek – Balimanan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang penyesuaian tol dan penetapan kelas kendaraan bermotor. Bagian no. 2789/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024.
“Ke depannya Tol Sikobo – Balimanan (Sipali) akan mengalami perubahan tol,” kata Rinaldi, Kamis (24/10/2024).
Menurut Rinaldi, penyesuaian tarif tol akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 yang mengatur evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali. Hal ini tergantung dampak lintasan inflasi dan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) tol.
Rinaldi mengatakan, perubahan tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan kualitas pelayanan dan pengelolaan gerbang tol. Dengan begitu, perjalanan pengguna jalan akan aman dan nyaman.
Tanggal pelaksanaan tol akan diumumkan melalui pemberitahuan resmi berikutnya, kata Rinaldi.
Sedangkan untuk penyesuaian tarif, harga jarak untuk kendaraan golongan 1 adalah Rp 132.000. Kendaraan kelas 1 meliputi sedan, jeep, pikap, truk ringan, dan bus.
Untuk tarif terjauh kendaraan Golongan 2 dan 3 mencapai Rp 217.500. Kelompok tersebut terdiri atas truk berporos dua dan tiga truk berporos tiga.
Sedangkan biaya jarak untuk kendaraan golongan 4 dan 5 sebesar Rp 273.000. Kelompok ini mencakup truk dengan empat poros dan truk dengan lima poros atau lebih.