krumlovwedding.com, SUKOHARJO — Kementerian Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disnaker) menanggapi kabar perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga (PN) Semarang .
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo Sumarno mengatakan akan segera menghubungi manajemen PT Sritex setelah adanya kabar pailit tersebut. Sebab, dia mengaku belum mendapat informasi resmi.
“Ini bersifat sementara, kami akan menghubungi manajemen Sritex besok pagi untuk mengklarifikasi dan memberikan rincian lengkap. Kami belum menerima informasi resmi baru dari pemberitaan tersebut. Kami belum menerima salinannya dari PT Sritex maupun dari pengadilan kami.” kata Sumarno saat dihubungi awak media. , Kamis (24/10/2024).