krumlovwedding.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk mengubah tarif pengurusan paspor atau dokumen perjalanan Negara Republik Indonesia yang merupakan bagian dari pelayanan imigrasi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan tersebut ditandatangani mantan Presiden Joko Widodo sesaat sebelum masa jabatannya berakhir pada 18 Oktober 2024. Aturan yang tertuang dalam PP tersebut berlaku selama 60 hari sejak peraturan tersebut diterbitkan.
Dengan aturan baru ini, biaya pembuatan paspor non elektronik biasa dengan masa berlaku maksimal 10 tahun kini menjadi Rp 650.000. Sedangkan e-paspor biasa dengan masa berlaku maksimal 10 tahun dikenakan biaya Rp950.000. Nantinya, biaya pelayanan percepatan paspor yang diselesaikan pada hari yang sama ditetapkan sebesar Rp1 juta per permohonan.
Dengan peraturan tersebut, pemerintah untuk pertama kalinya memutuskan untuk menggratiskan paspor biasa selain e-paspor bagi pekerja migran Indonesia, WNI yang berdomisili di luar Indonesia dan tidak mampu, atau WNI penerima beasiswa dari Indonesia untuk pendidikan. luar negeri. Negara. Ketentuan tersebut tertuang dalam alinea ke-1 Pasal 5 beleid tersebut.
Tarif terbaru untuk mendapatkan paspor Indonesia sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Paspor reguler non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun: Rp 350.000
2. Paspor umum non elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun: Rp 650.000
3. Paspor elektronik biasa dengan masa berlaku maksimal 5 tahun: Rp 350.000
4. Paspor elektronik biasa dengan masa berlaku maksimal 10 tahun: Rp 950.000
5. Dokumen perjalanan seperti paspor untuk WNI: Rp 100.000
6. Surat Perjalanan Sebagai Paspor Bagi Orang Asing: Rp 150.000
7. Layanan Paspor Ekspres selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000