Sritex Pailit, Bursa Efek Indonesia Minta Penjelasan

krumlovwedding.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex memberikan penjelasan kepada pelaku pasar terkait keputusan pailit perusahaan tersebut.

Pengadilan Niaga Kota (PN) Kota Semarang memutuskan Sritex pailit setelah menerima permohonan salah satu kreditur yang meminta pembatalan likuidasi atas penundaan kewajiban pembayaran yang telah disepakati sebelumnya.

Sehubungan dengan pemberitaan keputusan pailit SRIL tersebut, Bursa telah mengirimkan permintaan penjelasan dan pemberitahuan kepada SRIL untuk memberikan informasi mengenai tindakan selanjutnya kepada masyarakat, kata I Gede Nyoman Yetna Direktur Corporate Rating BEI di Jakarta. , Jumat (25/10/2024).

Selain itu, BEI juga meminta Sritex memaparkan rencana perseroan menyikapi putusan pailit Pengadilan Kota Semarang.

“Dan rencana perusahaan atas keputusan pailit tersebut, termasuk upaya SRIL untuk mempertahankan operasionalnya,” kata Nyoman.

BEI menghentikan sementara perdagangan Efek SRIL di seluruh pasar mulai 18 Mei 2021 hingga hari ini karena adanya keterlambatan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN Sritex Tahap 6 III 2018.

Dengan demikian, Nyoman mengatakan SRIL memenuhi kriteria delisting karena masa penangguhan dampak SRIL mencapai 42 bulan.

Sebelumnya, pada Januari 2022, Sritex digugat salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Selanjutnya, Pengadilan Niaga Kota Semarang menguatkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.

Seiring berjalannya waktu, PT Indo Bharat Rayon kembali digugat oleh Sritex yang dianggap gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *