Sritex Resmi Pailit, Ini Kata BEI Terkait Potensi Delisting

krumlovwedding.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah membahas kemungkinan delisting PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) yang bangkrut. BEI meminta SRIL menjelaskan dan menyebarkan informasi kepada publik.

Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian BEI, mengatakan delisting saham bisa terjadi karena beberapa alasan berdasarkan ketentuan Peraturan Bursa I-N III.1. Secara khusus, perusahaan tercatat telah mengalami situasi atau peristiwa yang memberikan dampak negatif secara material baik secara finansial maupun hukum terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang memadai. dan/atau saham perusahaan tercatat telah dibekukan untuk diperdagangkan di pasar reguler atau tunai, dan/atau di seluruh pasar, paling sedikit selama 24 bulan terakhir.

Berdasarkan pantauan kami, bursa telah menghentikan sementara perdagangan surat berharga SRIL di seluruh pasar mulai 18 Mei 2021 karena adanya keterlambatan pembayaran pokok dan bunga MTN Sritex tahap keenam 2018. Oleh karena itu, SRIL telah memenuhi kriteria. Sekuritas SRIL akan delisting, ditangguhkan setelah mencapai 42 bulan,” kata Mann dalam keterangannya yang dikonfirmasi Republik, Jumat (25 Oktober 2024).

Nyoman menjelaskan, untuk mengatasi permasalahan tersebut, pihaknya meminta penjelasan kepada Sritex untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai status perusahaan pailit tersebut.

Bursa menjelaskan: “Menanggapi pemberitaan putusan pailit SRIL, Bursa Efek telah menyampaikan penjelasan dan permintaan pemberitahuan kepada SRIL untuk menyampaikan kepada masyarakat informasi mengenai tindak lanjut dan rencana atas putusan pailit perseroan, termasuk keputusan pailit SRIL. tanggung jawab pemeliharaan.”

Selain itu, Newman mengatakan, selain mengatur emiten, bursa juga melakukan berbagai upaya untuk melindungi investor ritel. Salah satu pendekatannya adalah dengan menempatkan perusahaan tercatat pada merek khusus dan komite pengawasan khusus apabila memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan dalam Komite Pengawasan Khusus Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Peraturan I-X Bursa.

“Kami berharap hal ini dapat menyadarkan investor terlebih dahulu terhadap potensi permasalahan emiten,” tegasnya.

Neoman melanjutkan, pada emiten yang disuspensi karena sanksi atau sebab lain, upaya perlindungan investor ritel dilakukan dengan berbagai cara. Hal ini termasuk memberikan pemberitahuan penghapusan pencatatan (delisting) kepada perusahaan tercatat dalam jangka waktu enam bulan, mengeluarkan undangan sidang, dan meminta perusahaan tersebut menjelaskan upayanya untuk memperbaiki alasan penangguhan tersebut dan rencana bisnisnya di masa depan.

Selain itu, emiten juga harus menyampaikan perkembangan terkini rencana perbaikan pada bulan Juni dan Desember. Setiap enam bulan sekali, Bursa juga mengeluarkan pengumuman kemungkinan delisting, termasuk informasi seperti masa suspensi perdagangan dan komposisi pemegang saham. Pemegang saham terakhir, dan contact person yang bisa dihubungi,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *