krumlovwedding.com, SEMARANG — Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) Auliya Hakim mengatakan ambruknya perusahaan-perusahaan besar di Jawa Tengah seperti PT Nyonya Menir dan PT Sritex. Pemerintah harus peduli. Mereka percaya bahwa PHK dapat dihindari dan diperlukan intervensi pemerintah untuk mencegah melonjaknya tingkat pengangguran.
“Di Jawa Tengah, ini kali kedua perusahaan raksasa besar kolaps. Yang pertama Nyonya Menir, yang kedua Sritex. Ini tidak bisa dibiarkan kecuali kita menemukan solusinya,” kata Aulia saat dihubungi Republica. Jumat (25/10/2024).
Berdasarkan data KSPI Jateng, PT Shretex yang baru saja dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, memiliki lebih dari 10.000 karyawan, ungkap Alia. “Sritex sudah berdiri selama 53 tahun, menurut kami ini adalah perusahaan yang sangat besar. Kita perlu mencari tahu akar penyebab mengapa kelas Sritex bangkrut atau insolven. Kami sangat ingin duduk bersama pemerintah untuk mencari solusinya,” ujarnya.
Dia mengatakan, berdasarkan sejumlah analisis, kebangkrutan PT Shretex merupakan imbas dari konflik di Ukraina dan Timur Tengah. “Tapi setidaknya pemerintah Jawa Tengah harus lebih siap. Karena kita juga mempunyai tanggung jawab untuk melindungi investor dari pemikiran “Ini Jawa Tengah, upahnya rendah, PHK besar-besaran.” Benar sekali,” kata Alia.
Sedangkan untuk PT Shritex, Alia mendapat informasi bahwa perseroan akan mengajukan banding atas keputusan pailit tersebut. “Saya berharap Sritex tidak terburu-buru melakukan pemecatan. Artinya ada langkah-langkah lagi dalam proses hukum terkait kasasi dan segala macam hal lainnya,” ujarnya.
Auliya mengingatkan, industri padat karya, khususnya penjahit, tekstil dan penjahit, banyak menyerap tenaga kerja. Oleh karena itu, mereka menilai sektor ini perlu mendapat perhatian.
Pada Senin (21/10/2024), Pengadilan Negeri Semarang Niag menyatakan PT Shretex pailit. Hal itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Dalam hal ini pemohon adalah PT Indo Bharat Rayon. Sementara yang tergugat bukan hanya PT Shritex, melainkan juga anak perusahaannya PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
“PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Dzaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya dilikuidasi dengan segala akibat hukumnya,” demikian bunyi petisi yang dimuat di Sistem Informasi Perkara Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam putusan tersebut dinyatakan PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Premayudha Mandirijaya telah gagal memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan keputusan homologasi tanggal 25 Januari (persetujuan Proyek Perdamaian). 2022
Pada tahun 2017, perusahaan Nyonya Meneer dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang. Seperti halnya PT Sritex, Nyonya Meneer bangkrut karena tidak mampu membayar krediturnya sebesar Rp 7,04 miliar.