REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga (PN) Semarang. Hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Baca Juga : Kunci Keberhasilan Bisnis Online Berkelanjutan Di Tahun 2025
Sidang penjatuhan hukuman digelar di R.H. Purwoto Suhadi Gandassubrata, SH ruangan. pada Senin (21/10/2024). Sidang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor.
Dalam hal ini pemohon adalah PT Indo Bharat Rayon. Sedangkan yang menjadi responden tidak hanya PT Sritex saja, namun juga anak perusahaannya yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Pernyataan pailit PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya beserta segala akibat hukumnya, demikian bunyi petitum yang dimuat di Sistem Informasi Perkara Pengadilan Negeri Semarang.
Baca Juga : Ini Keuntungan Investasi ORI026 yang Bisa Dibeli di BRImo, Salah Satunya Minim Risiko
Dalam putusan tersebut, PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan tidak memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Keputusan Homologasi (Persetujuan Rencana Perdamaian) tertanggal 25 Januari. . 2022.