krumlovwedding.com, JAKARTA — Pada Rabu (30/10/2024), Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap artis Nikita Mirzani. Penyelidikan ini terkait laporan Nikita kepada Vadel Alfajar Badjideh (VAB) terkait dugaan persetubuhan dan aborsi paksa terhadap putrinya LM.
“Iya benar, Rabu (revisi),” kata Kepala Bagian Humas (Kasi) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/10/2024).
Nurma menjelaskan, Nikita Mirzani akan memberikan keterangan pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 11.00 WIB ke Polres Jakarta Selatan. Nikita melaporkan VAB atas dugaan asusila dan aborsi terhadap putri kandungnya, LM. Laporan perkaranya ada di LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut kini telah diperbarui dari status penyidikan menjadi status penyidikan, yang menunjukkan adanya aktivitas kriminal dalam laporan tersebut.
Nurma juga mengatakan, polisi saat ini fokus mengumpulkan informasi dan bukti-bukti yang kebenarannya juga akan diverifikasi oleh jurnalis.
Laporan Nikita Mirzani tentang Vadel Badjijeh memuat pasal tentang perlindungan anak dan kejahatan lain berdasarkan UU No. 35 tahun 2014 serta beberapa pasal terkait kesehatan. Sementara itu, pengacara Vadel Badjideh menegaskan laporan Nikita Mirzani tentang seks anak dan aborsi dengan LM (17) tidak terbukti.
“Dengan fakta-fakta yang disampaikan, Insya Allah dipastikan tidak seluruh unsur pasal-pasal yang disebutkan dalam laporan NM akan terpenuhi,” kata salah satu tim Vadel, Rahmad Riadi, di Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/4). POLISI. 4/2019). 10/2024).