Antisipasi Perundungan, Guru Disarankan Lebih Terbuka Terhadap Siswa

krumlovwedding.com, JAKARTA – Hubungan baik antara guru dan siswa penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman. Ketika guru dan siswa memiliki hubungan yang terbuka dan saling percaya, siswa akan lebih nyaman berbagi tantangan yang mereka hadapi, termasuk perundungan.

Trina Fizzanty, Direktur Pusat Penelitian Pendidikan Lembaga Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengatakan hubungan terbuka antara guru dan siswa akan memudahkan pencegahan dan penanganan insiden perundungan. Guru menyatakan bahwa ini bisa menjadi tempat yang nyaman untuk konseling orang tua. Namun, guru sering kali disibukkan dengan tugas-tugas administratif, sehingga menyisakan lebih sedikit waktu untuk mendengarkan siswa.

“Saya kira persoalan konseling itu penting. Karena kadang mereka (siswa) ngobrol dengan guru dan khawatir akan berdampak pada nilai, perhatian guru, dan sebagainya. “Sebenarnya lebih baik kita mengadakan acara yang profesional,” kata Trina saat talkshow TVRI di Jakarta, Selasa ( 12 November 2024).

Trina mengatakan, penting untuk menyediakan pusat konseling di sekolah sebagai tempat perlindungan, khususnya bagi siswa yang menjadi korban bullying. Namun menurutnya, upaya rehabilitasi mental melalui konseling di sekolah masih minim, terutama di sekolah yang tidak memiliki dana atau sumber daya untuk menyewa konselor khusus.

“Ada konselor di sekolah yang dilengkapi dengan baik. Namun tentu saja kita perlu memikirkan keberagaman di sekolah kita. Jadi ada yang (penasihat) bisa mempersiapkan dan ada yang tidak. Namun, kita perlu mencari solusi bagaimana melakukan hal ini,” ujarnya.

Trina mengingatkan, korban bullying akan mengalami dampak psikologis yang tidak boleh dianggap remeh, mulai dari rendah diri hingga perasaan tidak berharga. Ia menegaskan, kasus mobbing di lembaga pendidikan merupakan permasalahan serius yang perlu mendapat perhatian. Ia juga menyampaikan bahwa Indonesia bertujuan untuk menciptakan generasi emas pada tahun 2045.

Sekadar mengingatkan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 mengakui bullying sebagai salah satu bentuk kekerasan yang harus dicegah dan diberantas di lembaga pendidikan. Ia mengatakan, pelecehan biasanya disebabkan oleh hubungan sosial yang tidak setara dan berulang kali dilakukan oleh pelaku terhadap korbannya. Ia menekankan bahwa pelecehan, apapun bentuknya, mental atau fisik, adalah perilaku yang merendahkan martabat.

“Kalau kita melakukan ini (pelecehan), berarti kita berdua sudah terdegradasi sebagai manusia. Bullying menyebabkan kinerja buruk di sekolah. Bahkan bisa menyebabkan masalah mental. Dia melanjutkan: “Pastikan tidak ada korban pelecehan yang terjadi lagi.”

Di bidang pencegahan dan pengobatan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2023 mewajibkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan. Trina mengatakan sekolah harus memiliki sistem untuk melaporkan insiden intimidasi.

“Penting juga untuk menciptakan sistem lain di sekolah. Saya pikir harus ada satuan tugas juga. Siapa yang harus saya hubungi jika anak saya mengalami masalah ini? “Kalau tidak ada kejelasan, ini yang akan terjadi,” kata Trina.

Trina menyatakan, peraturan tersebut perlu benar-benar dipahami oleh semua pihak baik sekolah, guru, orang tua, dan siswa. Kemendikbud harus terus mensosialisasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 di kalangan lembaga pendidikan bersama masyarakat peminat pendidikan. Itu sebabnya semua pihak bekerja sama untuk mencegah dan mengatasi masalah pelecehan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *